METODIK.ID, TANGGAMUS — Front Aksi Anti Gratifikasi (Fagas) Lampung menyoroti informasi dugaan permintaan setoran atau potongan sebesar 8-10 persen dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/Dana BOS) dan anggaran revitalisasi sekolah, dan meminta penelusuran di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Ketua Fagas Lampung, Fadli Khoms menyatakan informasi tersebut harus diverifikasi karena menyangkut uang negara dan sektor pendidikan, menurutnya hal itu tidak boleh dibiarkan menjadi rumor.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Justru kami ingin dugaan ini diuji lewat data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme hukum,” ujar Fadli.
Fagas menilai, jika dugaan itu benar dan berlangsung sistematis, persoalannya bukan lagi administratif. Praktik tersebut berpotensi masuk ranah gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan terganggunya independensi sekolah. Sebagai gambaran, potongan 8-10 persen dari kegiatan senilai Rp1 miliar setara Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Fagas juga menyoroti program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah di Tanggamus. Program ini seharusnya menghasilkan fasilitas yang aman dan layak bagi peserta didik, bukan menambah beban sekolah. Jika ada setoran tanpa dasar hukum, Fagas khawatir kualitas bangunan, volume pekerjaan, dan spesifikasi material ikut terdampak.
Lima Tuntutan Fagas
- Kejaksaan Negeri Tanggamus diminta menelusuri dan memeriksa secara objektif dugaan setoran atau pemotongan Dana BOS/BOSP dan anggaran revitalisasi sekolah di Tanggamus.
- Dilakukan audit dan uji petik fisik terhadap kegiatan revitalisasi, mencakup anggaran, RAB, volume, spesifikasi, pembayaran, penyedia atau pelaksana, dan hasil pekerjaan.
- Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus diminta membuka informasi sekolah penerima, nilai anggaran, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan pihak pengawas terkait diminta memperkuat pengawasan serta melakukan evaluasi bila ditemukan indikasi penyimpangan.
- Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum secara profesional dan transparan.
Fagas Lampung berencana menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Rabu Tanggal 14 Oktober 2026 dan terbuka bagi pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi.
“Jika dugaan ini tidak benar, silakan buktikan dengan data. Jika benar, jangan lindungi siapa pun,” tegas Fagas.
Hingga siaran pers ini disampaikan, dugaan setoran 8-10 persen tersebut masih merupakan informasi awal serta belum merupakan temuan hukum yang terbukti. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenarannya. (Red)













Komentar