DPRD Lampung Heran Bendungan Marga Tiga Belum Juga Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Metodik.id – Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Marga Tiga pada Agustus 2024. Namun, hingga kini bendungan itu belum juga beroperasi.

Kondisi ini menuai sorotan DPRD Lampung karena manfaat bendungan belum masyarakat rasakan, khususnya petani membutuhkan pasokan air irigasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kondisi ini tak semestinya terjadi.

Menurutnya, peresmian proyek strategis nasional harus bersamaan dengan siap fungsi agar manfaat dapat langsung masyarakat rasakan.

“Sejak awal perencanaan, harus sudah antisipasi masalah saluran primer dan pembebasan lahan. Ini bagian penting dari sistem irigasi dan jangan abaikan,” ujar Yusnadi, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Bendungan ini, tegas ia, ialah program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait harus segera mengeksekusi lanjutan agar bendungan dapat beroperasi optimal.

“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Terpenting ialah esensi dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan bendungan diresmikan jika secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengarah maladministrasi karena manfaat bendungan belum dapat masyarakat nikmati.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru, Diharapkan Siap Beroperasi pada Pekan Ketiga Juni 2026 Bertepatan dengan Tahun Ajaran 2026/2027

“Jika belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremonial, sementara itu esensi pembangunan belum tercapai,” ujarnya.

Yusnadi mengungkapkan, adanya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses membebaskan lahan.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami soal ini agar tak menimbulkan pertanyaan dan curiga di tengah masyarakat.

“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalami. Masyarakat berhak tahu terkait bendungan ini belum juga beroperasi,” pungkasnya.(red)

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Istiqlal dan Jalan Panjang Menuju Perdamaian Dunia
Siapa yang Diuntungkan dari Bisnis Ilegal di Balik Jeruji?
Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.
Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dibuka, 30 Peserta Ikuti Pembinaan Intensif
“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?
Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi “Anugerah Pembangunan Terpuji” untuk Pendidikan Lampung
Cabdin Pendidikan Wil II Prov Lampung gandeng UPT Perpustakaan UIN RI Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:46 WIB

Masjid Istiqlal dan Jalan Panjang Menuju Perdamaian Dunia

Kamis, 24 September 2026 - 17:53 WIB

Siapa yang Diuntungkan dari Bisnis Ilegal di Balik Jeruji?

Rabu, 2 September 2026 - 11:43 WIB

Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:10 WIB

Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dibuka, 30 Peserta Ikuti Pembinaan Intensif

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:10 WIB

“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?

Berita Terbaru

Opini

Masjid Istiqlal dan Jalan Panjang Menuju Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:46 WIB