KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke DPRD Lampung, Dorong Peningkatan PAD

2 menit membaca View : 4
Redaksi
Hukum - 22 Jul 2026

METODIK.ID, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat besar DPRD Lampung, Rabu (22/7/2026).

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum bagi para anggota dewan untuk memperoleh pembekalan agar tidak terjerat praktik korupsi dalam menjalankan tugas.

‎”Kami berdiskusi dengan tim Koordinasi Sub-Pencegahan dari KPK RI. Mereka memberikan berbagai masukan tentang bagaimana caranya agar kami tidak terjerat korupsi. Tentu kami sangat berterima kasih, karena pada dasarnya semua ingin menjalankan amanah dengan baik,” kata Yozi.

‎Selain membahas upaya pencegahan korupsi, KPK juga memberikan masukan terkait optimalisasi sektor pendapatan daerah, khususnya dari pajak.

‎Menurut Yozi, KPK memaparkan sejumlah data serta membuka ruang konsultasi lanjutan mengenai strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi pajak alat berat dan pemanfaatan data penjualan kendaraan baru.

‎”Ada data-data yang mereka sampaikan dan mereka juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut terkait bagaimana meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, termasuk bagaimana memperoleh data penjualan kendaraan baru dan potensi pendapatan lainnya,” ujarnya.

‎Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan berharap pembekalan serupa dapat dilakukan secara rutin.

‎”Kalau bisa, kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap bulan agar kami terus mendapatkan masukan dari KPK,” tambahnya.

‎Yozi juga menegaskan, KPK turut mendorong DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan tugas konstitusional DPRD yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

‎”Pengawasan terhadap eksekutif memang menjadi bagian dari tugas kami. Namun, pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan terhadap kebijakan sesuai dengan fungsi yang diamanatkan,” tutupnya.

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal saat diwawancarai seusai acara Sosialisasi bersama KPK. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives