Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, menyerukan semua pihak menahan diri menyikapi isu dugaan perselingkuhan yang menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dari Fraksi PAN dan SN dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wahyudi menilai derasnya informasi di media sosial dan pemberitaan yang belum sepenuhnya terverifikasi berisiko menggiring opini publik hingga berubah menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.

Ia meminta persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi tersebut tidak dibawa terlalu jauh sebelum terdapat laporan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah viralnya berita perselingkuhan anggota dewan dari partai PAN dan PDI, Ketua Umum GEPAK memilih bungkam dan tidak ingin menanggapi isu ini secara berlebihan karena ini terlalu privasi,” kata Wahyudi, Jumat, (21/8/2026).

Menurut dia, dampak pemberitaan yang tidak terukur bukan hanya menyentuh individu yang disebut, tetapi juga keluarga masing-masing.

Dampaknya sangat berisiko terhadap keluarga terduga, baik dari keluarga SN maupun dari keluarga EH. Kita tidak ingin kasus ini menjadi fitnah,” ujarnya.

Isu tersebut sebelumnya berkembang di ruang publik setelah muncul informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap EH oleh istrinya di sebuah hotel di kawasan Kompleks MBK, Bandar Lampung, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung

Namun, Wahyudi menegaskan informasi yang beredar tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Seperti sebelumnya dikabarkan bahwa istri EH melakukan penggerebekan suaminya di sebuah hotel Radisson Kompleks MBK,” katanya.

Wahyudi kemudian mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi praktik yang dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai trial by the press atau “pengadilan oleh pers”.

Menurut dia, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, serta asas praduga tak bersalah.

Ia pun meminta pihak yang merasa memiliki bukti atau keberatan menempuh mekanisme resmi, bukan membangun penghakiman melalui ruang publik.

Kami hanya berharap kepada semua pihak untuk dapat menahan diri sampai ada laporan resmi dari istri terduga dari partai PAN berinisial EH yang melaporkan persoalan ini ke MKD DPRD Kota Bandar Lampung atau APH kepolisian,” kata Wahyudi.

Ia menilai jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses pemeriksaan seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Jangan sampai kita terjebak dalam ranah penghakiman. Ini yang kami hindari dalam istilah jurnalistik,” tegasnya.

Di tengah ramainya isu tersebut, status hukumnya juga menjadi perhatian. Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana ramai dibicarakan telah terbukti.

Baca Juga :  Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, sebelumnya menyatakan lembaga tersebut siap memproses persoalan apabila laporan resmi disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai perkara yang telah terbukti secara hukum.

Bagi Wahyudi, substansi persoalan bukan semata-mata siapa yang menjadi sorotan, melainkan bagaimana publik dan media menyikapi sebuah informasi yang masih berada pada tahap dugaan.

Kalau memang ada persoalan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, media tetap memiliki peran penting dalam mengawasi pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Namun, fungsi kontrol tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

Dengan demikian, isu yang menyeret dua legislator Bandar Lampung tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian karena substansi kabarnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana media dan publik boleh mengadili seseorang sebelum fakta hukum benar-benar terungkap? (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK
Aksi Masyarakat Lampung di Depan Kantor Kejagung RI Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila
Bongkar Mafia Tanah Register Way Kanan, ALAMBAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka
Temui Masa Aksi ALAMBAKA, Jawaban Kabid Bea Cukai Dinilai Normatif
Dari TPPU Bupati Pesawaran, Skandal Lampung Timur hingga Mafia Tanah Way Kanan, ALAMBAKA Siapkan Aksi Akbar di Kejagung – KPK
Tantang Kajati Baru Lampung, Kasus LPPM Unila yang “Mati Suri” Tiga Tahun Jadi Taruhan
Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya “Menegur” Anak Buahnya
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:12 WIB

ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Aksi Masyarakat Lampung di Depan Kantor Kejagung RI Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bongkar Mafia Tanah Register Way Kanan, ALAMBAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pendidikan

Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:08 WIB