Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 23:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung — Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan, yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Koordinator Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa Register 44 bukan sekadar persoalan satu perusahaan atau kelompok masyarakat, melainkan menyangkut tata kelola kawasan hutan negara dan potensi kerugian keuangan negara.

Titik terang permasalahan ini harus dibuktikan dengan proses hukum yang mampu membuka seluruh konstruksi perkara,” tegas Sudirman.

ALAMBAKA menuntut penyidikan tidak berhenti pada pihak yang tampak di lapangan. Aparat harus menelusuri siapa pemberi akses kawasan, penguasa faktual, pemodal, pengendali kegiatan ekonomi, hingga penerima manfaat sesungguhnya termasuk kemungkinan pihak formal (kelompok tani, koperasi, individu) hanya menjadi kedok bagi pengendali sebenarnya.

“Buka hubungan para pihak, telusuri aliran dana, dokumen transaksi, sumber modal, hasil produksi dan distribusinya. Dengan begitu, penegakan hukum menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya,” ujar Sudirman.

Sebagai bentuk pengawalan, ALAMBAKA menyatakan akan menggelar aksi ke Kementerian Kehutanan RI agar terjadinya  evaluasi tata kelola kawasan hutan dan Register di Lampung.

“Kami akan sambangi Kemenhut guna memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” katanya.

Dengan tegas Alam baka menyampaikan siap mengawal permasalahan dari Lampung sampai Jakarta, dari Register 44 sampai Kementerian Kehutanan. (Red)

Baca Juga :  LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK
Berita ini 60 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24 WIB

Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:18 WIB

LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Sabah Balau Absen dari Pembahasan, Arif Gunawan: Desa yang Terlupakan

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:18 WIB