METODIK.ID, Bandar Lampung — Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan, yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Koordinator Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa Register 44 bukan sekadar persoalan satu perusahaan atau kelompok masyarakat, melainkan menyangkut tata kelola kawasan hutan negara dan potensi kerugian keuangan negara.
“Titik terang permasalahan ini harus dibuktikan dengan proses hukum yang mampu membuka seluruh konstruksi perkara,” tegas Sudirman.
ALAMBAKA menuntut penyidikan tidak berhenti pada pihak yang tampak di lapangan. Aparat harus menelusuri siapa pemberi akses kawasan, penguasa faktual, pemodal, pengendali kegiatan ekonomi, hingga penerima manfaat sesungguhnya termasuk kemungkinan pihak formal (kelompok tani, koperasi, individu) hanya menjadi kedok bagi pengendali sebenarnya.
“Buka hubungan para pihak, telusuri aliran dana, dokumen transaksi, sumber modal, hasil produksi dan distribusinya. Dengan begitu, penegakan hukum menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya,” ujar Sudirman.
Sebagai bentuk pengawalan, ALAMBAKA menyatakan akan menggelar aksi ke Kementerian Kehutanan RI agar terjadinya evaluasi tata kelola kawasan hutan dan Register di Lampung.
“Kami akan sambangi Kemenhut guna memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” katanya.
Dengan tegas Alam baka menyampaikan siap mengawal permasalahan dari Lampung sampai Jakarta, dari Register 44 sampai Kementerian Kehutanan. (Red)













Komentar