

METODIK.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai salah satu langkah strategis mempercepat reforma agraria dan pemerataan ekonomi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (9/6/2026).
Marindo menyampaikan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
“Reforma Agraria tidak hanya dipahami sebagai upaya penataan aset semata, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Marindo menilai keberadaan Badan Bank Tanah merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung penyediaan tanah guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, pemerintah memiliki peluang untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan pengaturan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan agar tujuan reforma agraria dapat tercapai secara optimal.
Menurut Marindo, GTRA memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan, serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap dapat terbangun pemahaman yang sama mengenai implementasi pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, termasuk berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya,” katanya.
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan berbagai masukan, rekomendasi, dan langkah strategis yang dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif.
“Khususnya dalam menjamin kebermanfaatan tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Marindo juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, hingga unsur masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, saya yakin tujuan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat pembangunan nasional dapat kita capai bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan reforma agraria merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut Embun, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap Asta Cita Kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita Keenam yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
“Tujuan utama Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sehingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan,” kata Embun. (Red)





Tidak ada komentar