Jabatan di BPKAD Lampung ‘Dikepung” Anak, Keponakan Hingga Menantu Almarhum Bachtiar Basri, JPSI Sebut Ada Aroma Nepotisme dan Balas Budi Politik

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menyoroti penempatan sejumlah anggota keluarga almarhum Bachtiar Basri di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan balas budi politik pasca Pilkada Lampung 2024.

Menurut Ichwan, publik patut mempertanyakan proses pengisian jabatan di BPKAD karena sejumlah posisi strategis disebut ditempati oleh kerabat dekat almarhum Bachtiar Basri yang semasa hidupnya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela.

BPKAD merupakan OPD yang mengelola keuangan daerah. Ketika sejumlah jabatan strategis berada dalam lingkaran keluarga yang sama, tentu muncul pertanyaan besar dari masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa birokrasi sedang dijadikan sarana balas budi politik,” kata Ichwan, Jumat (13/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala BPKAD Provinsi Lampung saat ini dijabat oleh keponakan Bachtiar Basri yang merupakan anak dari kakak kandungnya. Selain itu, anak kandung Bachtiar Basri disebut menjabat sebagai salah satu kepala bidang di lingkungan BPKAD. Tak hanya itu, menantu keluarga besar Bachtiar Basri juga dikabarkan menempati posisi strategis di instansi yang sama.

Baca Juga :  Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Ichwan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan sistem merit serta profesionalisme aparatur sipil negara.

Kalau benar jabatan-jabatan strategis tersebut terkonsentrasi pada satu keluarga besar, maka ini patut didalami. Kami melihat adanya indikasi nepotisme yang berpotensi mengarah pada praktik KKN. Karena itu, proses pengangkatan dan promosi jabatan harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.

JPSI juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme promosi dan mutasi pejabat di lingkungan BPKAD. Menurut Ichwan, transparansi diperlukan untuk menghilangkan kecurigaan publik bahwa terdapat hubungan antara jasa politik pada Pilkada lalu dengan distribusi jabatan strategis di pemerintahan.

Jangan sampai masyarakat menilai ada balas jasa politik yang dibayar dengan jabatan birokrasi. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa seluruh pejabat yang menduduki posisi strategis dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi kerja,” ujarnya.

Ichwan menegaskan JPSI akan terus mengawasi tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung dan mendorong seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun pihak terkait mengenai sorotan tersebut. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Selasa, 8 September 2026 - 21:15 WIB

STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana

Berita Terbaru

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB

Pemerintahan

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:43 WIB