Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung, 23 Juli 2026 — Koalisi Mahasiswa Lampung Anti Mafia Hukum (KOMPAK-LAMPUNG) menyatakan sikap tegas atas mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sejak status tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Agung pada 15-16 Juli 2026, hingga hari ini yang bersangkutan belum juga ditahan, sebuah kejanggalan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, telah lebih dulu mendekam di rumah tahanan. Dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, KOMPAK-LAMPUNG menyampaikan beberapa tuntutan sebagai bentuk ketidak puasan atas kinerja Kejaksaan Agung yang menangani kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah ;
  1. Segera Tahan Febrie Adriansyah Tidak ada alasan hukum yang sah bagi Kejagung menunda penahanan terhadap tersangka yang statusnya telah berulang kali ditegaskan secara resmi. Penundaan ini berpotensi membuka ruang penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
  2. Tegaskan Status Tersangka Tanpa Kesimpangsiuran Lagi Sikap Kejagung yang sempat menyebut Febrie sebagai “saksi” sebelum diralat kembali menjadi “tersangka” adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Dengan barang bukti berupa emas, uang tunai valuta asing, dan dokumen yang telah disita, publik menilai dua alat bukti yang disyaratkan KUHAP sudah lebih dari cukup.
  3. Usut Tuntas Pihak-Pihak di Balik Febrie Adriansyah Skandal “mega-korupsi” yang membentang di tiga klaster besar — Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU — mustahil dikerjakan seorang diri. Kejagung wajib membongkar jaringan dan aktor lain yang turut menikmati aliran dana ini.
  4. Evaluasi Kinerja “Tim 9” Kejagung Pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior nyatanya belum berbanding lurus dengan hasil. Proses limpah perkara telah rampung sejak pertengahan Juli, namun penahanan tak kunjung terwujud. Publik berhak mempertanyakan keseriusan tim ini.
  5. Bongkar “Dalang” di Balik Tertundanya Penahanan Kesimpangsiuran status hukum dan lambannya proses penahanan menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada kekuatan tertentu yang bermain di balik layar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk transparan dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun.
Baca Juga :  Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
” Kami muak melihat hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Febrie Adriansyah sudah dua kali ditegaskan sebagai tersangka, barang buktinya sudah disita, tapi sampai hari ini dia masih bebas berkeliaran. Sementara Don Ritto, yang notabene pihak swasta, sudah lebih dulu ditahan. Ini bukan sekadar lambannya birokrasi, ini soal ada atau tidaknya keberanian Kejagung melawan koleganya sendiri”, Tegas Agung Saputra selaku Koordinator Aksi.
Baca Juga :  Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin DPC PKB Lampung Utara, Konsolidasi Total Jelang Pemilu 2029
Sejumlah Mahasiswa tersebut memberi alarm keras jika dalam waktu dekat Febrie tidak ditahan, kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar, dan kami tidak akan berhenti sampai mafia hukum di balik kasus ini terbongkar tuntas. KOMPAK-LAMPUNG juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan Syarat Subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), Syarat Objektif (Pasal 21 ayat 4 KUHAP), Kecukupan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP) dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum. Atas dasar itu, KOMPAK-LAMPUNG menuntut Kejaksaan Agung segera melaksanakan kewenangannya sesuai KUHAP tanpa penundaan lebih lanjut, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya persepsi publik bahwa terdapat perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat penegak hukum di tubuh kejaksaan.
Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:18 WIB

LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

Berita Terbaru