Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung

3 menit membaca View : 11
Redaksi
Hukum - 23 Jul 2026
METODIK.ID, Bandar Lampung, 23 Juli 2026 — Koalisi Mahasiswa Lampung Anti Mafia Hukum (KOMPAK-LAMPUNG) menyatakan sikap tegas atas mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sejak status tersangka dikonfirmasi Kejaksaan Agung pada 15-16 Juli 2026, hingga hari ini yang bersangkutan belum juga ditahan, sebuah kejanggalan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, telah lebih dulu mendekam di rumah tahanan. Dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, KOMPAK-LAMPUNG menyampaikan beberapa tuntutan sebagai bentuk ketidak puasan atas kinerja Kejaksaan Agung yang menangani kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah ;
  1. Segera Tahan Febrie Adriansyah Tidak ada alasan hukum yang sah bagi Kejagung menunda penahanan terhadap tersangka yang statusnya telah berulang kali ditegaskan secara resmi. Penundaan ini berpotensi membuka ruang penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
  2. Tegaskan Status Tersangka Tanpa Kesimpangsiuran Lagi Sikap Kejagung yang sempat menyebut Febrie sebagai “saksi” sebelum diralat kembali menjadi “tersangka” adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Dengan barang bukti berupa emas, uang tunai valuta asing, dan dokumen yang telah disita, publik menilai dua alat bukti yang disyaratkan KUHAP sudah lebih dari cukup.
  3. Usut Tuntas Pihak-Pihak di Balik Febrie Adriansyah Skandal “mega-korupsi” yang membentang di tiga klaster besar — Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU — mustahil dikerjakan seorang diri. Kejagung wajib membongkar jaringan dan aktor lain yang turut menikmati aliran dana ini.
  4. Evaluasi Kinerja “Tim 9” Kejagung Pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior nyatanya belum berbanding lurus dengan hasil. Proses limpah perkara telah rampung sejak pertengahan Juli, namun penahanan tak kunjung terwujud. Publik berhak mempertanyakan keseriusan tim ini.
  5. Bongkar “Dalang” di Balik Tertundanya Penahanan Kesimpangsiuran status hukum dan lambannya proses penahanan menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada kekuatan tertentu yang bermain di balik layar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk transparan dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun.
” Kami muak melihat hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Febrie Adriansyah sudah dua kali ditegaskan sebagai tersangka, barang buktinya sudah disita, tapi sampai hari ini dia masih bebas berkeliaran. Sementara Don Ritto, yang notabene pihak swasta, sudah lebih dulu ditahan. Ini bukan sekadar lambannya birokrasi, ini soal ada atau tidaknya keberanian Kejagung melawan koleganya sendiri”, Tegas Agung Saputra selaku Koordinator Aksi. Sejumlah Mahasiswa tersebut memberi alarm keras jika dalam waktu dekat Febrie tidak ditahan, kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar, dan kami tidak akan berhenti sampai mafia hukum di balik kasus ini terbongkar tuntas. KOMPAK-LAMPUNG juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan Syarat Subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), Syarat Objektif (Pasal 21 ayat 4 KUHAP), Kecukupan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP) dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum. Atas dasar itu, KOMPAK-LAMPUNG menuntut Kejaksaan Agung segera melaksanakan kewenangannya sesuai KUHAP tanpa penundaan lebih lanjut, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya persepsi publik bahwa terdapat perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat penegak hukum di tubuh kejaksaan.
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives