Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Konsorsium ALAM BAKA meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak berkompromi dengan pihak mana pun dalam penanganan perkara Register 44 Way Kanan, termasuk terhadap desakan yang mengatasnamakan masyarakat, kelompok tani maupun koperasi mitra PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan terbaru setelah PT PSMI disebut mengeluarkan surat kepada para mitranya untuk menghentikan aktivitas operasional tebu, baik penanaman maupun pemanenan, di tengah proses hukum Register 44 yang masih berjalan.

Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menilai penghentian aktivitas tersebut berpotensi memunculkan berbagai desakan kepada aparat penegak hukum dengan membawa kepentingan petani maupun mitra perusahaan.

Karena itu, menurut Sudirman, Kejagung harus tetap berpegang pada proses hukum dan tidak mengambil keputusan hanya karena muncul tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berkompromi terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat, koperasi ataupun petani yang bermitra dengan PT PSMI sebelum adanya kepastian hukum terhadap kasus yang saat ini masih berjalan di Register 44,” kata Sudirman, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kepentingan masyarakat dan petani tetap harus diperhatikan. Namun hal tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mempengaruhi atau menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.

ALAM BAKA khawatir kondisi yang terjadi setelah penghentian aktivitas tebu dapat berkembang menjadi tekanan terhadap Kejagung dengan membawa narasi kepentingan ribuan petani dan pekerja.

Jangan sampai kemudian muncul desakan kepada Kejagung dengan mengatasnamakan petani atau mitra, sementara persoalan hukumnya sendiri belum selesai,” ujarnya.

Sudirman mengatakan, jika terdapat hak petani maupun pekerja yang harus diselesaikan, pemerintah dan pihak perusahaan harus mencari mekanisme yang tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Menurutnya, penyelesaian hak masyarakat harus dipisahkan secara tegas dari pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan Register 44.

Petani harus dilindungi haknya. Tetapi jangan sampai petani dijadikan tameng untuk menekan proses hukum. Ini dua hal yang harus dipisahkan,” tegasnya.

ALAM BAKA juga meminta Kejagung terus menelusuri seluruh mata rantai pemanfaatan kawasan Register 44, mulai dari kelompok tani, koperasi, pola kemitraan, pengelolaan lahan hingga pihak yang menerima dan memperoleh keuntungan dari hasil perkebunan tebu.

Sudirman mengatakan penyidikan tidak boleh berhenti pada aktivitas masyarakat yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum harus membongkar hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan, pengelolaan, pembiayaan hingga pemasaran hasil perkebunan.

Menurut ALAM BAKA, kepastian hukum atas Register 44 menjadi penting agar tidak terus terjadi tarik-menarik antara kepentingan penegakan hukum, perusahaan dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perkebunan tersebut.

Baca Juga :  Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan

Sebelumnya, persoalan Register 44 juga menjadi perhatian setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok tani untuk melakukan panen tebu. Pada 3 September 2026, Kepala Staf Kepresidenan RI Dudung Abdurachman bahkan hadir langsung di Way Kanan dalam kegiatan panen bersama kelompok tani.

Namun ALAM BAKA menilai kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, mengingat penanganan perkara Register 44 masih berlangsung.

Sudirman menegaskan pihaknya mendukung Kejagung menyelesaikan perkara tersebut secara menyeluruh dan meminta penyidik tidak terpengaruh oleh tekanan dari kelompok ataupun pihak berkepentingan.

Biarkan proses hukum berjalan sampai terang. Kalau memang semuanya legal, buka dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

ALAM BAKA juga meminta Kejagung memastikan masyarakat yang benar-benar memiliki hak tidak menjadi korban dari proses hukum. Namun pada saat yang sama, aparat diminta mengantisipasi kemungkinan munculnya pihak-pihak yang menggunakan kepentingan masyarakat untuk melindungi kepentingan lain di balik persoalan Register 44.

Negara harus melindungi petani, tetapi negara juga tidak boleh kalah dalam penegakan hukum. Jangan sampai persoalan masyarakat digunakan untuk menghentikan pengusutan terhadap aktor-aktor yang justru harus dibongkar,” pungkas Sudirman. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Senin, 7 September 2026 - 23:24 WIB

Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PKB Sampaikan Catatan atas APBD Perubahan Lampung 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:06 WIB