Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, WAY KANAN— Forum Masyarakat Lampung (FORMAL) mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk hadir, bersikap tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menyelesaikan persoalan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua, di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Koordinator FORMAL, Ustadz Usman Mursyid (UUM), menegaskan bahwa persoalan Register 44 tidak bisa didekati secara parsial. Negara wajib memastikan seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

UUM juga secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera melakukan evaluasi dan pencabutan Hak Guna Usaha PT. PSMI apabila terbukti telah melanggar ketentuan perizinan, batas konsesi, dan fungsi kawasan.

“Kami meminta negara hadir. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara persoalan pengelolaan kawasan terus berlarut-larut. Seluruh data dan proses harus dibuka secara terbuka dan objektif,” tegas UUM.

Ia menilai persoalan Register 44 memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu penyelesaiannya harus melalui audit menyeluruh oleh lembaga berwenang.

Baca Juga :  ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

UUM juga menyoroti maraknya pernyataan publik terkait aktivitas perusahaan di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka, status kawasan, dasar hukum pengelolaan, legalitas perizinan, serta hubungan hukum antara negara, perusahaan, dan masyarakat.

Jika semua sesuai aturan, maka buka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, negara harus berani melakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh kepentingan modal,” ujar UUM.

Menurut UUM, kepentingan petani dan masyarakat adat sekitar harus menjadi prioritas. Masyarakat tidak boleh dijadikan objek konflik atau dikorbankan akibat tumpang tindih kebijakan.

“Masyarakat berhak atas kepastian hukum untuk hidup, bekerja, dan mengelola lahan secara sah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan itu,” katanya.

FORMAL menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Register 44 sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan data.

“Kami tidak berpihak pada perusahaan maupun kelompok tertentu. Kami berpihak pada hukum. Pastikan hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan aset negara tidak disalahgunakan. Itu prinsip kami,” ujar UUM.

FORMAL juga mendesak agar segera dibuka ruang dialog multipihak yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, Pemda Way Kanan, BPN, KLHK, dan aparat penegak hukum, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik terbuka. Lakukan audit, evaluasi, dan penegakan hukum sejak sekarang. Yang benar dilindungi, yang salah ditindak sesuai hukum,” tutup UUM.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Selasa, 8 September 2026 - 21:15 WIB

STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana

Senin, 7 September 2026 - 23:24 WIB

Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB

Pemerintahan

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:43 WIB