METODIK.ID, JAKARTA – Aksi unjuk rasa Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) Lampung di depan kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026), diwarnai aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan. Ketegangan dipicu tidak hadirnya pejabat kementerian untuk menemui massa.
Selama 3 jam, massa bertahan menunggu perwakilan kementerian yang berwenang menerima aspirasi. Tidak ada satu pun pejabat yang keluar menemui mereka.
Lima perwakilan massa sempat diminta masuk ke dalam gedung. Namun, menurut keterangan massa, pihak yang menemui mereka adalah kepala keamanan, bukan pejabat yang memiliki kewenangan menanggapi persoalan yang dibawa. Kecewa dengan hal itu, massa mencoba masuk dan ditahan petugas, hingga terjadi dorong-mendorong di pagar kantor. Ketua Konsorsium ALAMBAKA, Sudirman, mengecam sikap kementerian tersebut.
“Tidak hadirnya pejabat menemui massa aksi merupakan contoh bobroknya pejabat, tutup mata dan telinga dari suara rakyat,” tegasnya.
Kejadian ini menyoroti lemahnya mekanisme penerimaan aspirasi di Kemenimipas. Petugas keamanan bertugas menjaga ketertiban, bukan menjawab persoalan kebijakan. Ketika tidak ada pejabat berwenang yang hadir, petugas pun menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan langsung dengan massa, dan risiko gesekan di lapangan tak terhindarkan.
Menurut ALAMBAKA, menerima aspirasi dan menjelaskan tindak lanjutnya adalah kewajiban dasar institusi publik kepada warganya. Absennya pejabat dalam aksi ini menimbulkan pertanyaan serius bagi massa aksi yang seharusnya Kementerian Imipas membuka ruang dialog sebelum ketegangan pecah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenimipas terkait ketegangan aksi tersebut. (*)













Komentar