Muncul Banyak Nama Aktor Kasus Registet 44, ALAMBAKA Desak Kejagung Segera Bertindak

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, JAKARTA – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026). Mereka menuntut Kejagung segera menetapkan tersangka dalam kasus Register 44 Way Kanan, Lampung, dan meminta Jaksa Agung dicopot dari jabatannya.

Massa menilai penanganan perkara berjalan tanpa kepastian. Menurut mereka, muncul informasi pengembalian uang hingga triliunan rupiah yang dikaitkan dengan PT Inhutani V, tetapi belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Kordinator ALAMBAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ia mempertanyakan alasan belum adanya tersangka jika pengembalian dana itu benar terjadi.

Baca Juga :  Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan

ALAMBAKA juga menyoroti rekening PT PSMI yang disebut sempat dibekukan, dibuka kembali, lalu ditutup lagi. Ia meminta Kejagung menjelaskan dasar hukum dan kepentingan di balik keputusan tersebut agar tidak memicu spekulasi.

Sementara itu, ALAMBAKA mengingatkan agar Kejagung tidak dicap lemah saat menghadapi perkara besar. Ia meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, dan masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya tanpa jawaban.

ALAMBAKA juga menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat seperti mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin, Kalbadi, Jamhuri, Edison, Sri, Cahyo, Maisyaroh dll untuk ditelusuri lebih jauh keterlibatan sejumlah nama-nama tersebut, dan mendesak untuk dilakukan pengembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka.

Baca Juga :  Massa Bakar Ponpes di Mesuji Lampung, Dipicu Dugaan Pencabulan

Karena itu, ALAMBAKA menuntut Jaksa Agung dicopot sebagai bentuk kritik atas kinerja Kejagung yang dinilai belum tegas. Massa menegaskan bahwa kasus Register 44 tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dan langkah administratif.

Kini Kejagung didesak memberikan penjelasan resmi dan langkah hukum yang terukur. Bagi massa aksi, kejelasan kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di kawasan Register 44 Way Kanan. (*)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluar dari GSG Mahasiswa FP Unila Dikeroyok, Korban Lapor Polisi
8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Muncul Banyak Nama Aktor Kasus Registet 44, ALAMBAKA Desak Kejagung Segera Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Keluar dari GSG Mahasiswa FP Unila Dikeroyok, Korban Lapor Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

Selasa, 29 September 2026 - 14:58 WIB

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Berita Terbaru