TANGGAMUS, LAMPUNG — Koalisi Reformasi dan Suara Anti Korupsi (KORSA) menyoroti sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 dan MTsN 2 Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pos belanja yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai menunjukkan indikasi anomali, mulai dari pengulangan nomenklatur kegiatan, pemisahan paket pengadaan hingga besaran anggaran yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan penelusuran dokumen yang dilakukan, KORSA menemukan sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian serius. Temuan tersebut mencakup belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja modal peralatan dan mesin, belanja bahan, hingga belanja keperluan perkantoran.
Di MTsN 1 Tanggamus, KORSA menyoroti dua pos belanja pemeliharaan gedung dan bangunan masing-masing sebesar Rp83 juta dan Rp153,65 juta. Dengan demikian, total anggaran pada dua pos tersebut mencapai Rp236,65 juta dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, terdapat pula dua pos pengadaan peralatan dan mesin, yakni belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp118,5 juta serta belanja ekstrakompaktabel sebesar Rp101,71 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp220,21 juta.
KORSA mempertanyakan dasar perencanaan, perbedaan objek pekerjaan, serta mekanisme pengadaan pada pos-pos tersebut. Pengulangan nomenklatur maupun pemisahan paket belanja dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket pengadaan yang berpotensi menghindari mekanisme kompetisi sesuai ketentuan.
Sementara itu, di MTsN 2 Tanggamus, KORSA menyoroti sejumlah alokasi anggaran dengan nilai yang dinilai tidak proporsional dan membutuhkan penjelasan terbuka.
Salah satunya adalah belanja keperluan perkantoran yang mencapai Rp127,85 juta. Angka tersebut dinilai perlu diuji kewajarannya apabila dibandingkan dengan belanja barang persediaan konsumsi/ATK yang dialokasikan sebesar Rp35 juta.
KORSA juga mempertanyakan belanja bahan sebesar Rp149,36 juta yang tercantum dalam dua paket kegiatan. Menariknya, nilai tersebut sama persis dengan alokasi belanja bahan pada MTsN 1 Tanggamus, termasuk hingga nominal terakhir. Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah penyusunan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing madrasah.
Tak hanya itu, anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di MTsN 2 tercatat sebesar Rp247,509 juta. KORSA menilai perlu adanya rincian pekerjaan, dokumen pendukung, serta bukti pelaksanaan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Ketua Umum KORSA, M. Yuse, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi sejumlah indikasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di MTsN 1 maupun MTsN 2 Tanggamus. Ada pos belanja dengan nomenklatur yang berulang, pemisahan paket pengadaan, serta alokasi anggaran yang menurut kajian awal kami perlu diuji kewajarannya. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas M. Yuse.
Ia menyampaikan, KORSA akan membawa hasil penelusuran dan dokumen yang telah dihimpun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan melaporkan dugaan temuan ini kepada APH. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif, memeriksa dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, menguji proses pengadaan, serta memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Menurut M. Yuse, laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen KORSA dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh KORSA tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang membangun opini untuk menyatakan seseorang bersalah. Namun, ketika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, publik berhak mendapatkan penjelasan. Pihak madrasah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pertanggungjawabannya,” ujar M. Yuse.
KORSA berharap APH dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, hingga pemeriksaan fisik atas kegiatan yang telah direalisasikan.
Bagi KORSA, penggunaan anggaran pendidikan harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan peserta didik, bukan sekadar memenuhi realisasi belanja administratif.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi riil di lapangan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup M. Yuse.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak MTsN 1 dan MTsN 2 Kabupaten Tanggamus maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.













Komentar