METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam keterangan persnya (31/10), FAGAS berencana menjadwalkan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan menyerahkan laporan resmi pekan depan.
FAGAS membeberkan, BKAD Lampung Barat membelanjakan Rp 1.509.065.500 dalam 187 transaksi pada TA 2023. Pada TA 2024 sebanyak 179 transaksi.
Ketua FAGAS Lampung, Fadli Khoms, menilai ironis bahwa kejanggalan itu muncul di kantor yang seharusnya menjadi penjaga keuangan daerah.
“BKAD itu dapurnya keuangan daerah. Kalau di dapurnya sendiri ada konsultan yang tercatat dibayar dua kali dan paket yang dipecah supaya bisa ditunjuk langsung, bagaimana kita mau percaya pengelolaan anggaran di dinas lain?” kata Fadli, Minggu (1/11/2026).
Temuan pertama ada pada sub kegiatan Penilaian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah TA 2023. Jasa konsultansi atas nama PT. FTF Glo tercatat dua kali dengan nama paket dan nilai yang sama persis, masing-masing Rp 64.380.000. Jika keduanya dihitung sebagai dua pekerjaan, totalnya Rp 128.760.000, melewati batas pengadaan langsung jasa konsultansi Rp 100 juta.
Di sub kegiatan yang sama, perusahaan itu juga menerima belanja modal software Rp 152.680.500, sementara perjalanan dinas atas nama satu orang menghabiskan Rp 87.463.000.
“Pilihannya cuma dua. Kalau itu satu pekerjaan, ke mana uang pembayaran yang kedua? Kalau dua pekerjaan, kenapa tidak diseleksi terbuka? Dua-duanya patut diduga melanggar aturan pengadaan,” ujar Fadli.
Pola serupa berulang pada TA 2024. CV. BLM menerima dua paket konsultansi penatausahaan barang milik daerah dengan nilai identik, masing-masing Rp 49.519.320.
Cetak dan ATK Diborong Satu Rekanan
FAGAS juga menyoroti belanja cetak Perda, Perbup, DPA dan alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 989 juta selama dua tahun. Pada 2023 pekerjaan ini dibagi ke empat penyedia dengan total Rp 402 juta. Pada 2024 nilainya menjadi Rp 587 juta dan seluruhnya jatuh ke satu nama, AISADIRA LP, lewat lima paket penunjukan langsung.
Dua paket ATK yang diterima rekanan itu bernama sama persis, senilai Rp 163,5 juta dan Rp 79,6 juta. Digabung, nilainya Rp 243 juta, di atas batas pengadaan langsung barang Rp 200 juta.
“Nama paketnya sama, kegiatannya sama, rekanannya sama, tapi dibelah dua. Patut diduga ini cara supaya paket tidak perlu ditender,” kata Fadli.
Kejanggalan lain ditemukan pada paket Cetak Blanko STTS dan SPPT senilai Rp 168.740.000 yang dikerjakan CV. A. KONSTRUKSI, perusahaan yang namanya merujuk pada bidang konstruksi. Paket perlengkapan dinas penyuluhan pajak senilai Rp 110.853.000 milik CV. P. MOKHI juga mencatat nilai produk dalam negeri Rp 0.
Selain itu, belanja ATK lewat e-katalog sepanjang tahun 2023-2024 sebanyak 340 transaksi yang berputar di lingkaran toko fotokopi yang sama yaitu ZUL FOTOKOPI, JONI FOTOKOPI dan RIZKY FOTOKOPI. Setengah dari belanja ATK tersebut habis untuk tinta, toner dan pita printer.
Sebagai penutup keterangan persnya, Fadli menegaskan seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Hingga rilis ini diterbitkan, FAGAS belum menerima tanggapan resmi dari pihak BKAD Kabupaten Lampung Barat. (*)













Komentar