Ketika Dakwaan Runtuh di Ruang Sidang: Catatan Kritis atas Kasus Ketua Bawaslu Mesuji

4 menit membaca View : 14
Redaksi
Opini - 16 Jul 2026

Oleh : Fadli Khoms

METODIK.ID, Bandar Lampung – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 15 Juli 2026, menjadi saksi sebuah anticlimax hukum. Setelah lebih dari setahun proses dari penetapan tersangka pada April 2026 hingga persidangan yang dimulai Maret 2026, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp347,7 miliar rupiah. Ia bahkan sujud syukur di lantai ruang sidang begitu palu diketuk.

Di balik momen emosional itu, ada pertanyaan yang lebih besar dan lebih layak untuk direnungkan bersama, bagaimana sebuah perkara yang diumumkan dengan gegap gempita dalam konferensi pers penetapan tersangka, lengkap dengan pasal-pasal berat — Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tipikor — bisa berakhir dengan majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”?

Publik masih ingat narasi tegas yang digaungkan Kejaksaan Negeri Mesuji saat pengumuman tersangka, komitmen “tegas berantas korupsi“. Namun ketika perkara ini bergulir ke meja hijau, pasal yang semula disangkakan menyusut menjadi dakwaan primer Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor saja. Penyusutan semacam ini bukan hal remeh. Ia kerap menjadi sinyal bahwa alat bukti yang digembar-gemborkan di depan kamera pada tahap penyidikan, ternyata tak sekuat itu ketika harus diuji dalam forum pembuktian yang sesungguhnya.

Dan benar saja, di ruang sidang, konstruksi hukum itu ambruk. Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyimpulkan bahwa selisih dana yang dipersoalkan jaksa lebih tepat digambarkan sebagai buah dari lemahnya sistem pengawasan internal, bukan hasil dari perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan terdakwa. Ini adalah pembeda yang fundamental dalam hukum pidana korupsi, kelalaian administratif bukanlah niat jahat, dan bukti kegagalan sistem bukanlah bukti kejahatan personal.

Kuasa hukum terdakwa, Akbar Hakiki, menyampaikan poin yang sesungguhnya menjadi inti persoalan sejak awal, sepanjang proses pembuktian, jaksa tidak pernah berhasil menghadirkan hubungan kausalitas yang jelas antara kliennya dan kerugian negara yang didalilkan. Dalam hukum pidana, ini bukan detail teknis yang bisa diabaikan, ini adalah fondasi dari sebuah dakwaan. Tanpa rantai sebab-akibat yang utuh antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang timbul, sebuah tuduhan korupsi tidak lebih dari sekadar dugaan yang dibungkus argumentasi hukum.

Yang patut dipertanyakan adalah, mengapa persoalan mendasar ini tidak terjawab sejak tahap penyidikan? Mengapa seseorang harus lebih dulu kehilangan kebebasannya ditahan, diberitakan sebagai tersangka korupsi, menyandang stigma publik selama berbulan-bulan sebelum pengadilan akhirnya menegaskan bahwa dasar hukumnya rapuh sejak semula?

Kasus ini, sayangnya, bukan potret tunggal. Ia menggemakan pola yang berulang kali dikritik dalam wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, penetapan tersangka yang dipublikasikan luas sebagai capaian institusi, penahanan yang dijatuhkan lebih dulu, sementara pembuktian materiil di persidangan justru menjadi ujian yang sesungguhnya dan kerap kali, ujian itu tidak lolos.

Ketika hal ini terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu terdakwa, tetapi juga kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri. Publik berhak bertanya, apakah standar “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka benar-benar setara dengan standar pembuktian “melampaui keraguan yang wajar” yang dituntut di persidangan? Jika tidak, maka penahanan dan pemberitaan sebagai tersangka sejatinya adalah hukuman sosial yang dijatuhkan lebih dulu, sebelum pengadilan sempat bicara.

Majelis hakim telah memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat Deden Cahyono, pengembalian uang yang disita, serta pembebasannya dari tahanan. Ini adalah langkah yang benar secara hukum. Tetapi pemulihan administratif semacam ini sering kali terasa jauh lebih ringan dibanding kerugian nyata yang dialami seseorang yang sempat menyandang status tersangka dan terdakwa korupsi, reputasi yang tercoreng, jabatan yang terganggu, serta beban psikologis dan sosial yang tidak bisa dihitung dengan nominal uang sitaan yang dikembalikan.

Di sinilah pentingnya hak atas ganti rugi sebagaimana diatur Pasal 95 KUHAP mendapat perhatian serius, bukan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai bentuk akuntabilitas nyata atas proses hukum yang keliru arah.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hari itu “bukan soal siapa yang menang atau kalah“. Ada benarnya. Tetapi ada pula yang lebih penting untuk direnungkan bersama oleh aparat penegak hukum, setiap kali sebuah dakwaan korupsi runtuh total di persidangan, itu semestinya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar catatan statistik “vonis bebas” yang berlalu begitu saja. Sebab di balik setiap perkara yang berakhir dengan kegagalan pembuktian, ada seseorang yang telah membayar harga atas proses yang pada akhirnya, terbukti tidak cukup kuat untuk berdiri di hadapan hukum.

Perkara ini masih dapat berlanjut ke tingkat kasasi jika jaksa mengajukan upaya hukum. Namun terlepas dari babak selanjutnya, pelajaran dari ruang sidang Tanjungkarang ini sudah cukup jelas, penegakan hukum yang kredibel tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari seberapa kokoh bukti itu mampu bertahan ketika benar-benar diuji. Tabik…

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives