Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (22/7/2026).

Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kami hadir disini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” tegas Jayana di hadapan massa aksi.

Sejumlah Mahasiswa tersebut juga mendesak agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses hukum. Jayana menegaskan Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” ujarnya.

Massa aksi turut menyoroti langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Menurut Jayana, langkah tersebut berisiko menggeser substansi hukum menjadi sekadar “perang narasi” di ruang publik.

Baca Juga :  ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Jayana.

Jayana Rifaldi yang merupakan Mahasiswa UIN Lampung tersebut juga mendesak agar profesi jurnalistik dihormati sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan kerja wartawan.

Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, AMPL turut mendesak aparat penegak hukum mengusut asal-usul dan aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan terkait kasus ini.

Baca Juga :  Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya "Menegur" Anak Buahnya

Usut asal usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum, tanpa pandang bulu,” tegas Jayana.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sempat memanas ketika sebagian massa mencoba menerobos gerbang kantor dan membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal aksi bergerak cepat mengendalikan situasi hingga api berhasil dipadamkan . Jayana menegaskan komitmen AMPL untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:18 WIB

LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

Berita Terbaru