Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan penyidikan kasus yang membelit H. Nuryadin bin Tajudin melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim, yang berlaku sejak 9 September 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Ujang Tomy, S.H., M.H. pada 7 September 2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 dan 311 KUHP. Setelah hampir tiga tahun berjalan, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan perkara karena dinilai tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus digelar pada 3 September 2026, dan surat ketetapan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto.

Baca Juga :  Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Menanggapi terbitnya SP3, Nuryadin, yang dikenal sebagai “Si Raja Besi Tua Lampung”, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran penyidik, Kasat Reskrim, hingga Kapolresta Bandar Lampung. Ia mengaku keputusan ini mengembalikan keyakinannya bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

Baca Juga :  ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Nuryadin juga menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. Baginya, perjalanan panjang kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan keluarga, sekaligus menjadi momentum untuk menutup babak sulit tersebut dan kembali menjalani hidup dengan tenang. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Empat OPD Lampung Selatan ke Kejati Lampung
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:15 WIB

Hukum

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:17 WIB

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB

Pemerintahan

Gepak Lampung Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:43 WIB