Kepala SMPN 1 Ambarawa Disorot, Diduga Rangkap Bendahara BOS hingga Material Revitalisasi Dititipkan di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, PRINGSEWU — Pengelolaan kegiatan pendidikan di SMP Negeri 1 Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan sekolah hingga pengelolaan material pembangunan program revitalisasi.

Narasumber tersebut menyebut Kepala SMPN 1 Ambarawa, Sodikin, diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah sekaligus bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran di lingkungan sekolah. Terlebih, pengelolaan dana pendidikan semestinya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan pembagian tugas yang jelas.

Tak hanya soal pengelolaan dana BOS, narasumber juga mengungkap adanya dugaan penyimpanan sebagian material kegiatan revitalisasi sekolah di rumah.

Material yang dimaksud antara lain pasir, semen, dan keramik. Menurut sumber tersebut, sebagian material yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan sekolah itu justru ditempatkan di kediaman, bukan seluruhnya disimpan di lingkungan sekolah atau lokasi pekerjaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Sebut LHP BPK RI Instrumen Strategis Tata Kelola Pemerintahan

Informasi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apa alasan material pembangunan sekolah disimpan di rumah? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pencatatan keluar-masuk material tersebut? Bagaimana mekanisme pengawasan agar seluruh material benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Setiap material yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi jumlah, spesifikasi, penerimaan, penyimpanan, maupun penggunaannya dalam pekerjaan fisik.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Ambarawa, Sodikin, terkait informasi dugaan rangkap jabatan sebagai bendahara BOS serta penyimpanan sebagian material revitalisasi di rumah.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun penjelasan atas upaya konfirmasi tersebut.

Sikap belum adanya tanggapan ini membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab. Padahal, klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan revitalisasi sekolah dijalankan, terlebih ketika muncul informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun instansi pengawas terkait patut memberikan perhatian dan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan justru menyisakan persoalan tata kelola dan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. (*)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII KOMISARIAT UIN RADEN INTAN LAMPUNG BANGUN WACANA EKOSIPASI: MENGGUGAT PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN MENUNTUT KEADILAN EKOLOGIS
LBH Dharma Loka Nusantara Sukses Gelar Dialog Publik Pembukaan Legal Course Angkatan II: Rekonstruksi Wacana Keadilan
UIN Raden Intan Lampung Berduka, Kepala Biro AAKK Dr. H. Abdul Rahman Tutup Usia
Fagas Lampung Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen di Tanggamus, APH Didesak Periksa
Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.
Cabdin Pendidikan Wil II Prov Lampung gandeng UPT Perpustakaan UIN RI Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI
IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Latih Guru se-Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:42 WIB

Kepala SMPN 1 Ambarawa Disorot, Diduga Rangkap Bendahara BOS hingga Material Revitalisasi Dititipkan di Rumah

Selasa, 3 November 2026 - 00:40 WIB

PMII KOMISARIAT UIN RADEN INTAN LAMPUNG BANGUN WACANA EKOSIPASI: MENGGUGAT PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN MENUNTUT KEADILAN EKOLOGIS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:40 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Sukses Gelar Dialog Publik Pembukaan Legal Course Angkatan II: Rekonstruksi Wacana Keadilan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:45 WIB

UIN Raden Intan Lampung Berduka, Kepala Biro AAKK Dr. H. Abdul Rahman Tutup Usia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Fagas Lampung Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen di Tanggamus, APH Didesak Periksa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Anggaran BKAD Lambar 2023-2024 Bocor? FAGAS beberkan banyak temuan

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:46 WIB