METODIK.ID, Lampung Barat – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menemukan rentetan pola belanja janggal sepanjang Tahun Anggaran 2025 sampai 2026 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat. Mulai dari belanja alat tulis yang menembus angka miliaran rupiah, hingga honor tim anggaran yang nama penerimanya tercatat berulang kali.
Fagas mengungkapkan, menurut data yang dihimpun, realisasi belanja BKAD sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 3,9 miliar dari ratusan transaksi. Tahun 2026, angkanya sudah menyentuh Rp 740 juta. Sebagian besar uang itu habis untuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, honorarium, dan makan minum rapat.
“Ini jenis belanja yang paling gampang disusun di atas kertas, tapi paling susah dicek wujudnya. Di pos-pos seperti inilah uang rakyat biasanya bocor tanpa suara,” kata Ketua FAGAS Lampung, Fadli Khoms, melalui konfrensi pers. Minggu (8/11/2026).
Sorotan paling tajam mengarah ke belanja ATK. Pada 2025, BKAD Lampung Barat membelanjakan Rp 1,26 miliar hanya untuk alat tulis. Jika dirata-rata, kantor itu menghabiskan lebih dari Rp 105 juta setiap bulan untuk kertas, map, tinta, dan pulpen.
Yang membuat FAGAS heran, belanja ATK paling gemuk justru menumpuk di kegiatan penyusunan dokumen anggaran seperti APBD, Perubahan APBD, dan KUA-PPAS. Lima kegiatan itu saja menyedot sekitar Rp 843 juta. Bahkan ada satu transaksi ATK senilai Rp 150 juta untuk satu rancangan perda.
“Belanja cetak dokumen itu sudah ada posnya sendiri. Lalu alat tulis apa yang habis sampai ratusan juta untuk menyusun satu dokumen? Pertanyaan sesederhana ini mestinya bisa dijawab BKAD dengan nota dan faktur, bukan dengan diam,” ujar Fadli.
Paket dicacah, pemasok itu-itu saja
FAGAS juga mencium pola pemecahan paket. Satu kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk ATK dipecah menjadi 16 transaksi. Kode lain dicacah menjadi tujuh, ada pula yang dibagi empat dengan nilai masing-masing mendekati Rp 50 juta. Tak berhenti di situ, ada belasan transaksi ATK senilai sekitar Rp 144 juta yang sama sekali tidak memiliki kode RUP, artinya tidak pernah diumumkan dalam rencana pengadaan.
Pola serupa berlanjut di e-katalog tahun 2026. Belanja bahan komputer melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding setahun penuh 2025, padahal tahun anggaran belum selesai. Ratusan juta rupiah dari lonjakan itu mengalir ke segelintir penyedia yang tercatat atas nama perorangan, bukan badan usaha. Satu nama bahkan memasok bahan komputer, kertas, dan ATK sekaligus untuk bidang yang sama secara berulang.
Di jalur pengadaan langsung, CV ALP disebut mengantongi sekitar Rp 451 juta dari BKAD dalam dua tahun berturut-turut, lewat paket ATK, cetak buku perda, dan pesanan katalog. Pada kegiatan yang sama, BKAD juga mencatat belanja ATK lain tanpa nama penyedia, sehingga satu kegiatan dibiayai lewat dua jalur sekaligus.
“Aturan pengadaan jelas melarang memecah paket untuk menghindari ketentuan pemilihan penyedia. Kalau paketnya sengaja dibuat kecil-kecil lalu jatuh ke nama yang sama terus, publik wajar curiga e-katalog cuma dijadikan stempel. Penyedianya sudah ditentukan sejak awal,” tegas Fadli.
Temuan lain menyangkut honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 737 juta pada 2025. Dalam salah satu transaksi, honor dan biaya perjalanan dinas digabung dalam satu catatan sehingga tak bisa dipilah. Di transaksi lain, hampir setiap nama penerima tercatat tiga kali berturut-turut.
Belanja perjalanan dinas juga tak kalah besar, Rp 1,14 miliar pada 2025, dengan nama-nama penerima yang itu-itu saja. FAGAS turut menemukan paket meeting dalam kota senilai sekitar Rp 130 juta yang dicatat atas nama pegawai, bukan hotel atau gedung pertemuan. Sebagian nama itu juga muncul sebagai penerima honor tim anggaran.
Untuk konsumsi rapat, sekitar 80 persen belanja makan minum dua tahun terakhir mengalir ke satu lingkaran pemasok yang sama, tanpa pembanding harga.
Atas seluruh temuan itu, FAGAS meminta BKAD Lampung Barat membuka dokumen pendukung berupa nota dan faktur pembelian, dokumen RUP, kontrak dan berita acara serah terima, SK TAPD beserta daftar penerima honor, surat tugas dan SPPD, hingga daftar hadir setiap rapat dan paket meeting. FAGAS menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung melalui aksi demonstrasi sekaligus penyampaian laporan resmi.
“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. dan BKAD punya hak penuh untuk menjelaskan. Tapi uang yang dipakai itu uang rakyat Lampung Barat. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiahnya pergi, dan aparat penegak hukum wajib turun kalau penjelasan itu tak kunjung datang,” pungkas Fadli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKAD Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi tersebut. (*)













Komentar