Beli Sapi Qurban Pakai APBN, Ini Kata MUI

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian hewan qurban melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam, langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

Pernyataan ini menanggapi pembelian sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh kepada MUI Digital.

Prof Niam, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan, dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.

Oleh karena itu, qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara.

Prof Niam menyamakan pembelian sapi qurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.

Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan qurban. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.

Prof Niam menekankan bahwa langkah yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontekstual.

Kehadiran qurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat menguatkan ikatan sosial sekaligus meningkatkan syiar keagamaan.

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah, disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu, mengatakan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 500 ekor sapi diserahkan kepada lembaga hingga tokoh masyarakat.

Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya.

Jumlah sapi yang disalurkan ke daerah lebih banyak dibanding jumlah daerah penerima karena terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot sapi presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Oleh karena itu, 46 daerah tersebut menerima dua ekor sapi sebagai pengganti sapi dengan bobot sesuai standar yang tidak tersedia di wilayah tersebut.

Selain untuk pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi qurban juga disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing
BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa
Pemprov Lampung Mulai OMC untuk Tekan Karhutla dan Kekeringan
Modus “Pecah Paket” Menguat, Gradasi Desak Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa
Massa ALAM BAKA Geruduk Wisma Danantara, Soroti Aset PTPN Terbengkalai hingga Program KDMP-KNMP
Geruduk Badan Gizi Nasional, ALAM BAKA Tuntut Audit Menyeluruh Program MBG Lampung
Kepung Kejagung RI, ALAM BAKA Desak Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah dan Korupsi di Lampung
DPRD Lampung Desak Semua Wajib Pajak Air Permukaan Pasang Water Meter
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemprov Lampung Mulai OMC untuk Tekan Karhutla dan Kekeringan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Modus “Pecah Paket” Menguat, Gradasi Desak Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Massa ALAM BAKA Geruduk Wisma Danantara, Soroti Aset PTPN Terbengkalai hingga Program KDMP-KNMP

Berita Terbaru

Hukum

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:10 WIB