Metodik.id — Penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Pardasuka Selatan, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mendapat perhatian dari Ketua LSM GRADASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi) Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran pekon, khususnya program dengan nilai anggaran relatif besar. Kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka, terutama menyangkut mekanisme pengadaan, penentuan harga, pelaksana kegiatan, hingga dugaan monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu pos yang dipertanyakan adalah kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan dengan nilai anggaran Rp62.266.000. Dalam dokumen yang menjadi sorotan, uraian kegiatan dan nominal yang sama kembali tercantum sebesar Rp62.266.000.
Apabila kedua pos tersebut memang merupakan dua kegiatan yang berbeda, maka nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp124.532.000. Namun, jika terdapat kesamaan pencatatan atau salah satu pos merupakan pencatatan ganda, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap akurasi dokumen anggaran.
Selain persoalan tersebut, Wahyu Hidayat juga menyoroti anggaran Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp12.500.000.
Anggaran Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp5.130.000 turut menjadi perhatian. Dana tersebut mencakup sejumlah kebutuhan, di antaranya makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif bagi kader.
Menurut Wahyu Hidayat, besarnya alokasi pada sejumlah kegiatan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan keterbukaan dalam proses pelaksanaannya.
Ia menilai, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai nominal anggaran, tetapi juga menyangkut proses penggunaan anggaran tersebut. Mulai dari pihak yang melaksanakan kegiatan, mekanisme pemilihan penyedia atau pelaksana, kemungkinan adanya penyedia lain, dasar penetapan harga, hingga kesesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui prosesnya secara transparan,” ujar Wahyu Hidayat.
Dengan total anggaran yang tercatat sekitar Rp768,35 juta, pengelolaan keuangan Pekon Pardasuka Selatan dinilai perlu dapat ditelusuri secara jelas. Transparansi tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
LSM GRADASI menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik dapat diawasi dan dipastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pengelolaan anggaran publik di tingkat pekon. Pemerintah Pekon Pardasuka Selatan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan atas sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian tersebut.













Komentar