WFH ASN Lampung Resmi Berlaku, Pemprov Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 20:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/4/2026). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Sekda Marindo mengatakan, penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung.

“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujar Sekda. Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sektor-sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.

Baca Juga :  Jembatan Perintis Garuda Dorong Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Lampung Timur

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Mereka diminta segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.

Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai yang WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.

Selain itu, kehadiran pegawai akan dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan langsung memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.

“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” ucap Sekda Marindo.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga mengarahkan efisiensi penggunaan anggaran melalui kebijakan ini. Marindo menyebut, WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.

Baca Juga :  Korve PKOR Way Halim Jadi Momentum Pembenahan Kawasan dan Ruang Publik

Selain itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan untuk menjadi bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.

“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” ujarnya. Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekda melalui perangkat terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan optimal dan terukur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif. Selain menjaga kualitas pelayanan publik, WFH juga diharapkan memberi manfaat berupa penghematan anggaran serta peningkatan kualitas lingkungan kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas
FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu
JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH
Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian
FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu
Kasus Diskominfo Lamsel Bergulir, FAGAS Ungkap Pola Janggal Belanja Rp 12 Miliar 
Perkuat Peran Satlinmas, Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kemah Bhakti Satya Linmas
FAGAS Bongkar Dugaan Pengondisian Penyedia di Bagian Umum Setda Pringsewu
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Tak Kunjung Ditemui, Demonstran Lampung Bentrok dengan Petugas Kementerian Imipas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

FAGAS Lampung “Bongkar Aib” Pengelolaan Anggaran Dinas PUPR Pringsewu

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIB

JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Dominasi Penyedia di BPBJ Tanggamus, FAGAS: Sarat Pengondisian

Rabu, 30 September 2026 - 11:26 WIB

FAGAS Bongkar Pola Janggal Belanja Sekwan Pringsewu

Berita Terbaru