Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun, Tidak Wajib Punya Ijazah TK

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto

METODIK.ID, Jakarta – Usia minimal masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.

Lebih lanjut, batas usia dapat dikecualikan menajdi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.

Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.

Gogot menegaskan, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Lebih lanjut, Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan di Provinsi Lampung

Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru juga akan mengatur agar usia tidak lagi menjadi hambatan anak untuk masuk SD. Hal ini mempertimbangkan kesiapan anak masuk sekolah.

Baca Juga :  Monopoli Proyek di Dinas PKPCK Lampung Mencuat, Puluhan Miliar Dikuasai Segelintir Perusahaan

Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ucapnya pada acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen.

Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” imbuhnya.

Untuk mengakomodasi anak yang telah siap masuk SD, orang tua dapat menyiapkan dokumen keterangan pendukung. Dokumen ini nantinya diverifikasi sebagai bagian dari penerapan SPMB yang transparan dan akuntabel.

Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing
BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa
Pemprov Lampung Mulai OMC untuk Tekan Karhutla dan Kekeringan
Modus “Pecah Paket” Menguat, Gradasi Desak Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa
Massa ALAM BAKA Geruduk Wisma Danantara, Soroti Aset PTPN Terbengkalai hingga Program KDMP-KNMP
Geruduk Badan Gizi Nasional, ALAM BAKA Tuntut Audit Menyeluruh Program MBG Lampung
Kepung Kejagung RI, ALAM BAKA Desak Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah dan Korupsi di Lampung
DPRD Lampung Desak Semua Wajib Pajak Air Permukaan Pasang Water Meter
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemprov Lampung Mulai OMC untuk Tekan Karhutla dan Kekeringan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Modus “Pecah Paket” Menguat, Gradasi Desak Anggaran Miliaran Rupiah BPKAD Lamsel Wajib Diperiksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Massa ALAM BAKA Geruduk Wisma Danantara, Soroti Aset PTPN Terbengkalai hingga Program KDMP-KNMP

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Babak Baru PBNU, Prof. Safari Daud Sampaikan Doa dan Harapan

Senin, 31 Agu 2026 - 14:02 WIB