Aris Tama: Jaga Independensi Aparat, Jangan Kaitkan Hukum dengan Presiden Tanpa Dasar

2 menit membaca View : 3
Redaksi
Pemerintahan, Politik - 21 Jul 2026

METODIK.ID, Jakarta – Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menegaskan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik terkait pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, yang meminta kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, agar tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Bambang menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum dan berkomitmen tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah.

Menurut Aris Tama, komitmen tersebut merupakan prinsip penting dalam negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Ia menekankan bahwa setiap perkara wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak menggiring opini yang mengaitkan suatu perkara dengan kepentingan politik ataupun Presiden tanpa dasar yang jelas,” ujar Aris Tama.

Ia menambahkan, proses hukum harus dijauhkan dari berbagai narasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik maupun mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status, maupun kedekatan politik.

ARMADA juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan arena tarik-menarik kepentingan. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana yang kondusif dan menghormati proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Aris Tama.
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives