Bongkar Tata Kelola Dana BOS, ALAMBAKA Desak Audit Fisik Proyek Revitalisasi Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).

Massa menyampaikan sejumlah sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025–2026.

Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA mendesak dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan, termasuk menelusuri sejumlah dugaan yang mereka sampaikan terkait pemotongan atau setoran dana, manipulasi data, pengurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian hasil revitalisasi.

Soroti SDN 1 Way Kandis

Orator aksi ALAMBAKA, Riswan, secara khusus menyoroti pelaksanaan revitalisasi di SDN 1 Way Kandis.

Menurut Riswan, sekolah tersebut merupakan salah satu penerima dana revitalisasi. Namun, ALAMBAKA menduga pengelolaan dana program di sekolah itu belum dilakukan secara transparan.

“Contohnya salah satu sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi adalah SDN 1 Way Kandis. Kami menduga dana revitalisasi itu tidak transparan,” ujar Riswan dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang menjalankan pengelolaan program di sekolah tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang mereka peroleh di lapangan, pengelolaan revitalisasi disebut dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk kepala sekolah.

“Bukan hanya itu, pengelolaan dana revitalisasi yang kami temukan di lapangan dikelola oleh pihak sekolah sendiri. Padahal, berdasarkan aturan, revitalisasi sekolah harus dikerjakan pihak ketiga,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta ALAMBAKA untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebab, ketentuan program revitalisasi 2026 yang dikeluarkan Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan revitalisasi menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan secara langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan kepala sekolah berperan sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik.

Baca Juga :  Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.

Dengan demikian, persoalan yang perlu diuji bukan sekadar apakah sekolah terlibat dalam program, melainkan bagaimana struktur pelaksanaannya, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik, serta apakah seluruh mekanisme tersebut telah sesuai petunjuk teknis program.

ALAMBAKA meminta hal tersebut diperiksa melalui dokumen perencanaan, RAB, dokumen pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Desak Audit Dugaan Setoran 8–10 Persen

Selain revitalisasi sekolah, ALAMBAKA juga kembali membawa isu dugaan adanya pemotongan atau setoran anggaran sebesar 8–10 persen.

Sebelumnya, ALAMBAKA telah menyampaikan dugaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan memverifikasinya melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran pembayaran serta uji fisik pekerjaan.

Dalam aksi di Kantor Disdik Bandar Lampung, mereka meminta APIP, BPK/BPKP sesuai kewenangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang cukup.

Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap administrasi, tetapi mencakup kesesuaian anggaran dengan pekerjaan yang dihasilkan.

ALAMBAKA mendesak dilakukan audit fisik terhadap proyek revitalisasi, termasuk pemeriksaan volume pekerjaan, kesesuaian dengan RAB, spesifikasi teknis, kualitas material, pembayaran hingga hasil akhir pekerjaan.

Massa juga meminta pemerintah membuka informasi program revitalisasi secara transparan.

Data yang diminta meliputi daftar sekolah penerima, lokasi, jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, RAB, progres pekerjaan hingga hasil revitalisasi sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Menurut ALAMBAKA, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan program revitalisasi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang sesuai kebutuhan.

Sorotan ALAMBAKA muncul ketika program revitalisasi sekolah tengah berjalan di Bandar Lampung.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut sekitar 20 sekolah dari jenjang TK, SD hingga SMP masuk dalam program revitalisasi.

Di tingkat SMA, revitalisasi juga berlangsung di SMAN 10 Bandar Lampung. Pada Selasa (6/10/2026), Direktur SMA Kemendikdasmen bersama Kepala BPMP Lampung meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan di sekolah tersebut.

Dalam peninjauan itu, progres revitalisasi SMAN 10 Bandar Lampung dilaporkan telah mencapai sekitar 60 persen, dengan pekerjaan antara lain mencakup Laboratorium STEM, perpustakaan, UKS dan ruang kelas.

Disdik Diminta Beri Penjelasan

Di tengah aksi, belum terlihat perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang memberikan tanggapan langsung terhadap seluruh tuntutan massa.

ALAMBAKA meminta seluruh dugaan yang mereka sampaikan diperiksa secara objektif. Mereka menegaskan tidak ingin informasi tersebut berhenti sebagai tudingan, tetapi diuji melalui audit, pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik.

Jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, ALAMBAKA meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kepastian terhadap pihak-pihak yang menjadi sorotan apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

Aksi tersebut menempatkan tata kelola Dana BOS/BOSP dan revitalisasi sekolah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung. (*)

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fagas Lampung Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen di Tanggamus, APH Didesak Periksa
Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.
Cabdin Pendidikan Wil II Prov Lampung gandeng UPT Perpustakaan UIN RI Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI
IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Latih Guru se-Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Penuh Zikir dan Doa Kebangsaan Jelang HUT ke-81 RI
SMA Al-Hidayah Kalisari Angkatan 1 Sukses Laksanakan Pendidikan Demokrasi Melalui MAKESTA dan Pemilihan Ketua PK IPNU-IPPNU
Kolaborasi Kita Bersuara, Kelas Impian, Fino Badut, dan BEM UIM Hadirkan Aksi Literasi di Desa Tajimalela
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Bongkar Tata Kelola Dana BOS, ALAMBAKA Desak Audit Fisik Proyek Revitalisasi Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Fagas Lampung Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen di Tanggamus, APH Didesak Periksa

Rabu, 2 September 2026 - 11:43 WIB

Residensi Sastra Cipta Puisi 2026 Resmi Dimulai, Ari Pahala Hutabarat Ajak Peserta Menemukan Puisi dari Pengalaman Dunia Kepenyairan hingga Proses Kreatif menulis puisi.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Cabdin Pendidikan Wil II Prov Lampung gandeng UPT Perpustakaan UIN RI Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Polinela Disoal, Fagas Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI

Berita Terbaru