

METODIK.ID, Bandar Lampung – Pengelolaan anggaran di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP CK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung.
Berdasarkan temuan yang dihimpun, terdapat kejanggalan serius dalam penyaluran proyek tahun 2025 dengan nilai anggaran sangat besar, yakni lebih dari Rp200 miliar yang terbagi ke dalam ribuan paket pekerjaan. Namun, di balik jumlah paket yang melimpah tersebut, terungkap fakta bahwa pengerjaannya didominasi oleh kelompok perusahaan yang sama, memunculkan dugaan kuat adanya praktik monopoli serta rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kordinator Lapangan FAGAS Lampung, Aldi menegaskan bahwa pola pengalokasian proyek ini jauh dari prinsip persaingan sehat dan transparansi.
“Data yang kami peroleh menunjukkan sejumlah perusahaan secara berulang kali memenangkan tender atau penunjukan langsung untuk mengerjakan belasan hingga beberapa paket pekerjaan sekaligus di lingkup dinas tersebut. Sebagai gambaran nyata, CV. BC tercatat mengerjakan sebanyak 11 paket pekerjaan, diikuti oleh CV. JN dan CV. Rj yang masing-masing memperoleh 9 paket. Tidak ketinggalan, CV. AJY dan CV. PSA masing-masing mendapatkan 8 paket, sementara CV. KUM dan CV. BSJ mengerjakan 7 paket. Bahkan, CV. SN, CV. Zf, dan CV. KMM pun turut masuk dalam daftar penerima proyek terbanyak dengan masing-masing 6 paket pekerjaan. Di luar nama-nama tersebut, masih banyak perusahaan lain yang juga mendominasi daftar penerima proyek, sehingga menyisakan ruang yang sangat kecil bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi,” ujar Aldi.
Dominasi yang sangat mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan objektivitas proses seleksi yang dilakukan. Menurut Aldi selaku Kordinator Lapangan FAGAS Lampung, ketika sebagian besar proyek bernilai ratusan miliar rupiah jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama, hal ini bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi adanya pengondisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dugaan ini semakin menguat mengingat sektor pekerjaan yang dikelola Dinas PKP CK Lampunh mencakup pembangunan infrastruktur strategis, hingga penataan kawasan permukiman yang seharusnya terbuka bagi partisipasi luas.
Praktik yang terindikasi monopoli ini dinilai membawa dampak negatif yang luas bagi pengelolaan keuangan daerah. Korlap FAGAS Lampung menjelaskan, paling tidak ada tiga dampak utama yang sangat merugikan.
“Pertama, persaingan yang tidak sehat berisiko membuat harga satuan pekerjaan menjadi tidak wajar atau di atas harga pasar, karena minimnya tawaran alternatif dari peserta lain. Hal ini secara langsung merugikan keuangan daerah karena potensi pemborosan anggaran sangat besar. Kedua, hal ini menutup peluang bagi perusahaan lain, serta perusahaan baru untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ketiga, pola ini memicu kecurigaan publik adanya hubungan istimewa atau kerja sama yang tidak wajar antara pihak pengelola anggaran dengan perusahaan-perusahaan yang mendominasi proyek tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldi menilai bahwa kondisi ini bukanlah kesalahan prosedur semata, melainkan merupakan pola sistemik yang perlu ditelusuri lebih dalam. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap anggaran yang dikelola oleh Dinas PKPCK Lampung. Oleh karena itu, lembaga ini menuntut adanya penelusuran mendalam dan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan di Dinas PKP CK Lampung tahun 2025, mulai dari spesifikasi teknis, kualifikasi peserta, hingga penetapan pemenang, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat Lampung. FAGAS juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar prinsip akuntabilitas dan keadilan benar-benar ditegakkan dalam setiap pengelolaan anggaran daerah. (Red)





Tidak ada komentar