METODIK.ID, Bandar Lampung – Baru beberapa hari menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Taufan Zakaria, langsung dihadapkan pada warisan pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas, kasus dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung.
Kasus ini bukan barang baru, penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan barang/jasa dan penelitian di LPPM Unila tahun anggaran 2020-2023 dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1,128 miliar, nyatanya jalan di tempat. Puluhan saksi sudah diperiksa, tiga terlapor sudah dikantongi nama-namanya, namun hingga pertengahan 2025 Kejati Lampung baru melempar bola ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tanpa kepastian apakah perkara naik ke penyidikan atau justru dihentikan diam-diam.
Di tengah kevakuman inilah, Ketua Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung, Fadli Koms, melontarkan tantangan terbuka kepada Taufan Zakaria, buktikan Kejati Lampung bukan sekadar “peti es” untuk kasus-kasus besar yang menyangkut institusi pendidikan negeri.
Yang jadi pertanyaan publik, kenapa kasus dengan alat bukti sebanyak itu, puluhan saksi, nomor surat perintah penyelidikan yang jelas, bahkan indikasi modus pemecahan nilai proyek untuk menghindari lelang bisa mandek bertahun-tahun tanpa keterangan resmi soal statusnya? Kasipenkum silih berganti hanya menjawab normatif, sementara publik tak pernah tahu apakah kasus ini benar-benar masih berjalan atau sudah dipetieskan secara senyap.
Perlu digarisbawahi, kestagnanan ini terjadi di bawah kepemimpinan Kajati-Kajati sebelumnya, bukan Taufan yang baru menjabat kurang dari dua pekan. Jadi tantangan FAGAS lebih tepat dibaca sebagai ujian pertama bagi kepemimpinan barunya.
Sebelumnya, Senin Tanggal 20 Juli 2026, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati lampung menuntut Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera menuntaskan kasus mandek yang ditangani oleh Kejati Lampung, salah satunya kasus yang ada di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung dikarenakan penanganannya dinilai sangat lamban dan sudah memakan waktu bertahun-tahun.
Bola sekarang di tangan Taufan Zakaria, apakah kasus LPPM Unila akan jadi bukti awal keseriusannya, atau justru berlanjut menjadi preseden buruk yang diwariskan turun-temurun ke setiap Kajati baru Lampung. (Red)













Komentar