ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh polemik pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

ALAM BAKA menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktivitas di tingkat lapangan atau hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di posisi paling bawah. Aparat penegak hukum harus membongkar secara utuh siapa yang menguasai, siapa yang mengendalikan, siapa yang memberikan pembiayaan, siapa yang menikmati hasil, serta ke mana aliran hasil perkebunan dari kawasan tersebut bermuara.

Baca Juga :  KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke DPRD Lampung, Dorong Peningkatan PAD

Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI pada 1 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh mata rantai persoalan Register 44, termasuk aspek perizinan, penguasaan lahan, aktivitas ekonomi, hingga aliran manfaat dan penerimaan negara.

“Register 44 adalah kawasan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai ketika ada aktivitas ekonomi, negara hanya menjadi penonton sementara keuntungan mengalir kepada pihak tertentu. Kami meminta Kejagung membongkar seluruh mata rantainya secara terang, profesional, dan berdasarkan hukum,” pungkas Sudirman.

ALAM BAKA menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Yang harus dibongkar bukan hanya aktivitasnya, tetapi juga sistem, pengendali, aliran keuntungan, dan pihak yang selama ini diduga menikmati manfaat dari pemanfaatan kawasan Register 44. (Red)

Baca Juga :  Dua Setengah Tahun Menunggu, DKPP Akhirnya "Menegur" Anak Buahnya

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Tiga Wajah” Korpus Lampung Di Depan KPK
Aksi Masyarakat Lampung di Depan Kantor Kejagung RI Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila
Bongkar Mafia Tanah Register Way Kanan, ALAMBAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka
Temui Masa Aksi ALAMBAKA, Jawaban Kabid Bea Cukai Dinilai Normatif
Berita ini 81 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:10 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:18 WIB

LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:12 WIB

ALAM BAKA Segera Layangkan Laporan Resmi ke Kejagung, Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Berita Terbaru

Hukum

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah di Waykanan

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:10 WIB