METODIK.ID, Bandar Lampung – Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh polemik pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Kabupaten Way Kanan.
ALAM BAKA menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktivitas di tingkat lapangan atau hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di posisi paling bawah. Aparat penegak hukum harus membongkar secara utuh siapa yang menguasai, siapa yang mengendalikan, siapa yang memberikan pembiayaan, siapa yang menikmati hasil, serta ke mana aliran hasil perkebunan dari kawasan tersebut bermuara.
Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI pada 1 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh mata rantai persoalan Register 44, termasuk aspek perizinan, penguasaan lahan, aktivitas ekonomi, hingga aliran manfaat dan penerimaan negara.
“Register 44 adalah kawasan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai ketika ada aktivitas ekonomi, negara hanya menjadi penonton sementara keuntungan mengalir kepada pihak tertentu. Kami meminta Kejagung membongkar seluruh mata rantainya secara terang, profesional, dan berdasarkan hukum,” pungkas Sudirman.
ALAM BAKA menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Yang harus dibongkar bukan hanya aktivitasnya, tetapi juga sistem, pengendali, aliran keuntungan, dan pihak yang selama ini diduga menikmati manfaat dari pemanfaatan kawasan Register 44. (Red)













Komentar