Sabahbalau – Pengurus Perumahan DLR5 menyampaikan hasil pengalihan kepengurusan air perumahan. Meskipun pengelola berganti, seluruh ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tidak mengalami perubahan. Berikut poin-poin yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga:
- Seluruh warga dikenakan iuran air sebesar Rp50.000 per bulan.
- Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat **tanggal 5** setiap bulannya.
- Rumah yang belum melunasi iuran air hingga batas waktu tanggal 5 akan dikenakan sanksi berupa pemutusan saluran air.
- Warga yang ingin menyambung kembali saluran air yang telah diputus dikenakan biaya sebesar Rp250.000.
- Setiap bulan, dari keseluruhan tagihan air yang terkumpul, sebesar Rp1.500.000 akan disisihkan dan dimasukkan ke dalam kas air Perumahan DLR5. Dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan operasional, antara lain pembelian token listrik, biaya perbaikan kerusakan skala kecil, serta keperluan pendukung lainnya.
- Jabatan bendahara air dipegang oleh Bapak Insan (Blok C25), yang sekaligus menjabat sebagai koordinator pengelola air.
Pengurus baru mengimbau seluruh warga agar membayar iuran tepat waktu demi kelancaran pengelolaan air dan kenyamanan bersama. Warga yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bendahara air. (*)













Komentar