PRINGSEWU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI Lampung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelaah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu. Permintaan tersebut disampaikan melalui laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kejati Lampung pada 22 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, SIMULASI menyoroti sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah sisa kelebihan pembayaran senilai Rp491,6 juta yang, menurut dokumen pengaduan, belum dikembalikan.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, laporan tersebut turut menyinggung temuan terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta administrasi aset. Berbagai hal itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dan penggunaan anggaran daerah.
SIMULASI berpandangan, hasil pemeriksaan auditor tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut. Kepastian mengenai penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Atas dasar itu, lembaga tersebut meminta Kejati Lampung melakukan penelaahan secara profesional terhadap laporan yang disampaikan. Langkah tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, verifikasi kondisi faktual, serta penelusuran status penyelesaian rekomendasi BPK.
SIMULASI juga menegaskan bahwa temuan audit tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila dari proses penelaahan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi dalam penyelesaian persoalan tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Dalam dokumen pengaduannya, SIMULASI menyatakan laporan disampaikan dengan itikad baik dan merujuk pada dokumen publik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai temuan yang disoroti, termasuk status pengembalian kelebihan pembayaran yang disebutkan dalam laporan pengaduan.
Hingga terdapat hasil verifikasi lebih lanjut, informasi tersebut perlu dipahami sebagai materi pengaduan yang masih memerlukan penelaahan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber: Dokumen tembusan laporan pengaduan LSM SIMULASI Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, tertanggal 22 Oktober 2026.













Komentar