LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI Lampung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelaah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu. Permintaan tersebut disampaikan melalui laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kejati Lampung pada 22 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, SIMULASI menyoroti sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah sisa kelebihan pembayaran senilai Rp491,6 juta yang, menurut dokumen pengaduan, belum dikembalikan.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, laporan tersebut turut menyinggung temuan terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta administrasi aset. Berbagai hal itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dan penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  SIKAD: Status Kejahatan Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Kejagung Jangan Tebang Pilih

SIMULASI berpandangan, hasil pemeriksaan auditor tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut. Kepastian mengenai penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Atas dasar itu, lembaga tersebut meminta Kejati Lampung melakukan penelaahan secara profesional terhadap laporan yang disampaikan. Langkah tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, verifikasi kondisi faktual, serta penelusuran status penyelesaian rekomendasi BPK.

SIMULASI juga menegaskan bahwa temuan audit tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila dari proses penelaahan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Transparansi dalam penyelesaian persoalan tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung

Dalam dokumen pengaduannya, SIMULASI menyatakan laporan disampaikan dengan itikad baik dan merujuk pada dokumen publik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai temuan yang disoroti, termasuk status pengembalian kelebihan pembayaran yang disebutkan dalam laporan pengaduan.

Hingga terdapat hasil verifikasi lebih lanjut, informasi tersebut perlu dipahami sebagai materi pengaduan yang masih memerlukan penelaahan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sumber: Dokumen tembusan laporan pengaduan LSM SIMULASI Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, tertanggal 22 Oktober 2026.

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN
8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025
Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:29 WIB

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:28 WIB

YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG KECAM PERAMPASAN HAK ATAS AIR BERSIH DI RAJABASA LAMPUNG SELATAN

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

8 Desa Laporkan Mafia Tanah, YLBHI-LBH Bandar Lampung: Usut Aktor Intelektual

Selasa, 29 September 2026 - 14:58 WIB

Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Berita Terbaru