MoU Pemprov-BRIN, FAGAS : Jangan Berhenti Sebatas Seremonial

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK, Bandar Lampung — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memuat 19 program strategis. Di atas kertas, kerja sama ini terdengar ambisius. Namun FAGAS menilai ada sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab sebelum optimisme berlebihan diberikan.

Ketua Umum FAGAS Lampung, Fadli Khoms, S.H.I, mengingatkan bahwa nota kesepakatan atau MoU secara hukum berbeda dari perjanjian kerja sama teknis.

MoU itu sifatnya tidak mengikat dan tidak ada sanksi kalau salah satu pihak tidak menindaklanjuti. Yang menentukan keberhasilan justru turunannya. Perjanjian Kerja Sama per program, alokasi anggaran APBD, dan target kinerja yang terukur. Itu semua belum kami lihat rinciannya,” kata Fadli.

Fadli menambahkan, kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga riset bukan hal baru di Indonesia, dan banyak yang berakhir tanpa keberlanjutan setelah acara penandatanganan usai, minimnya monitoring, atau tidak adanya evaluasi berkala yang dipublikasikan.

Baca Juga :  Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi "Anugerah Pembangunan Terpuji" untuk Pendidikan Lampung

Rekam jejak semacam ini yang membuat kami tidak mau buru-buru bertepuk tangan. Rentang waktu empat tahun untuk 19 program itu jangka panjang. Kalau tidak ada milestone tahunan yang dipublikasikan dan mekanisme evaluasi publik, sulit menilai apakah program ini berjalan sesuai rencana atau sekadar mangkrak di tahap studi kelayakan,” ujarnya.

Terkait program-program spesifik seperti Observatorium Astronomi Lampung dan Pusat Riset Kolaborasi Cassava, FAGAS mendesak agar Pemprov Lampung dan BRIN membuka ruang pengawasan publik.

Baca Juga :  APBD Prov Lampung 2027, FAGAS: Jangan Bersembunyi di Balik Efesiensi

Siapa yang akan mengawasi progresnya, kapan hasil pertama bisa diukur, dan bagaimana masyarakat khususnya petani yang disebut sebagai penerima manfaat utama bisa mengakses hasil riset ini secara praktis? Ini pertanyaan yang paling mendasar,” kata Fadli.

Di akhir keterangannya, Fadli menegaskan FAGAS tidak menafikan kerja sama ini secara prinsip.

Sinergi riset dengan pemerintah daerah itu langkah yang positif. Tapi pengawasan publik tidak boleh berhenti pada narasi seremonial. Kami selalu memantau laporan evaluasi berkala, supaya kerja sama ini tidak berakhir sebagai formalitas tanpa dampak nyata bagi rakyat Lampung,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?
Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi “Anugerah Pembangunan Terpuji” untuk Pendidikan Lampung
Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji
PAJAK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kota Metro, Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK
Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu
Status Plt 116 Sekolah Negeri di Lampung Tersandera Tufoksi
Menjelang Muktamar Ke-35 NU: Ujian Marwah di Abad Kedua
Rompi dan Borgol yang Hilang, Hukum yang Berlutut
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:10 WIB

“Iddah Politik” di Muktamar NU: Aturan yang Kehilangan Relevansi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Piala di Atas Panggung, Rapor Merah di Bawah Meja: Ironi “Anugerah Pembangunan Terpuji” untuk Pendidikan Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Meriah di Permukaan Kosong Keberpihakan, Antara HUT RI dan APBD yang Ingkar Janji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

PAJAK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kota Metro, Siapkan Aksi ke Kejagung dan KPK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Catatan untuk Pemprov Lampung soal Polemik Tanah Ryacudu

Berita Terbaru

Sosial Budaya

Babak Baru PBNU, Prof. Safari Daud Sampaikan Doa dan Harapan

Senin, 31 Agu 2026 - 14:02 WIB