Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Penegasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berada di bawah Tim 9 pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, alih-alih meredakan kecurigaan publik, justru memperbesar tanda tanya soal independensi proses hukum yang sedang berjalan.

Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menilai model penanganan semacam ini rawan konflik kepentingan struktural. Ketua AMPL, Jayana Rifaldi, menyebut skema itu ibarat wasit yang mengadili pertandingan timnya sendiri, dan mempertanyakan bagaimana publik bisa percaya ada objektivitas jika pengusut dan yang diusut sama-sama berasal dari institusi yang sama.

Kejaksaan Agung memang menyatakan proses penyidikan Febrie akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun bagi AMPL, kata “supervisi” tanpa kewenangan yang jelas dan mengikat berpotensi hanya menjadi formalitas kehumasan, bukan mekanisme kontrol yang sungguh-sungguh. Supervisi berbeda jauh dengan pengambilalihan atau pengawasan aktif yang punya daya paksa, dan publik berhak tahu sejauh mana KPK benar-benar dilibatkan, bukan sekadar dicantumkan sebagai nama dalam keterangan pers.

Baca Juga :  LSM Gembok dan LSM Rubik Soroti Pengadaan dan Rehab Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2025

Ditambah lagi, komposisi Tim 9 yang sebagian besar berlatar belakang mantan penyidik KPK memang terdengar meyakinkan di atas kertas. Tetapi status mereka saat ini adalah jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan lagi representasi lembaga eksternal. Rekam jejak masa lalu tidak otomatis menghapus persoalan struktural, siapa pun anggotanya, Tim 9 tetap berada dalam garis komando dan kepentingan institusi yang tengah diperiksa.

Jayana menegaskan, penyerahan kembali perkara dari penyidikan Polri ke ranah internal Kejaksaan lewat Tim 9 berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang semestinya bebas dari konflik kepentingan. Ia mempertanyakan mengapa ruang pengawasan eksternal tidak benar-benar dibuka jika institusi tersebut memang berniat transparan, dan mengingatkan agar Tim 9 tidak berubah menjadi sekadar peredam gejolak publik.

AMPL menegaskan, sekadar pernyataan normatif dari podium pelantikan tidak akan cukup untuk meyakinkan masyarakat. Ada beberapa langkah konkret yang menurut mereka wajib dipenuhi Kejaksaan Agung apabila benar-benar ingin membangun kepercayaan publik,

Pertama, Keterbukaan progres penyidikan secara berkala, bukan hanya keterangan pers seremonial saat ada pelantikan pejabat, melainkan laporan perkembangan kasus DR dan FA yang terukur dan bisa diverifikasi publik maupun media.

Baca Juga :  Dugaan TPPU Oknum Jaksa Kejagung Bikin Lampung Membara, Massa Serbu Kejati

Kedua, Pelibatan pengawasan eksternal yang punya kewenangan nyata, baik Komisi Kejaksaan maupun KPK, dengan peran yang jelas batasannya, bukan sekadar disebut “mensupervisi” tanpa laporan atau mekanisme evaluasi yang bisa diakses publik.

Ketiga, Jaminan tidak ada intervensi struktural, mengingat status Febrie yang disebut masih berstatus jaksa aktif dan menerima gaji, publik berhak mendapat penjelasan bagaimana independensi Tim 9 dijaga dari potensi tekanan internal maupun solidaritas korps.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai jargon ‘penegakan hukum tanpa pandang bulu’ hanya jadi slogan di podium pelantikan,” tegas Jayana.

Bagi AMPL, kepercayaan publik tidak dibangun lewat penegasan lisan pejabat, melainkan lewat keterbukaan proses yang bisa diuji dan diawasi pihak luar. Selama Tim 9 tetap tertutup dari pengawasan independen yang punya kewenangan nyata, kecurigaan bahwa kasus ini hanya akan berhenti pada narasi “sudah ditangani” tanpa hasil yang terukur akan terus membayangi. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3
Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir
Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU
Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi
STPL Terbit, Dugaan Pengeroyokan Petani Sawit di Lampung Tengah Masuk Ranah Pidana
Bongkar Dalang Register 44, ALAMBAKA Siap Kawal Sampai Kementerian Kehutanan
Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 September 2026 - 14:10 WIB

Bongkar Akar Masalah, FAGAS Soroti Dugaan Permainan Anggaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 13:10 WIB

Bersitegang, Massa ALAMBAKA Kunci Pagar Tantang PTPN I Regional 7 “Buka-bukaan” Soal HGU

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Waspadai Tekanan Atas Nama Petani Register 44, ALAMBAKA Minta Kejagung Tak Berkompromi

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPK Soroti Anggaran BPBD Lampung, Rp4,1 Miliar Jadi Temuan

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:15 WIB

Hukum

Setelah 3 Tahun, Nuryadin Akhirnya Terima SP3

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:17 WIB

Hukum

Persoalan Register 44, FORMAL: Negara Wajib Hadir

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:50 WIB