METODIK.ID, Bandar Lampung – Penegasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berada di bawah Tim 9 pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, alih-alih meredakan kecurigaan publik, justru memperbesar tanda tanya soal independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menilai model penanganan semacam ini rawan konflik kepentingan struktural. Ketua AMPL, Jayana Rifaldi, menyebut skema itu ibarat wasit yang mengadili pertandingan timnya sendiri, dan mempertanyakan bagaimana publik bisa percaya ada objektivitas jika pengusut dan yang diusut sama-sama berasal dari institusi yang sama.
Kejaksaan Agung memang menyatakan proses penyidikan Febrie akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun bagi AMPL, kata “supervisi” tanpa kewenangan yang jelas dan mengikat berpotensi hanya menjadi formalitas kehumasan, bukan mekanisme kontrol yang sungguh-sungguh. Supervisi berbeda jauh dengan pengambilalihan atau pengawasan aktif yang punya daya paksa, dan publik berhak tahu sejauh mana KPK benar-benar dilibatkan, bukan sekadar dicantumkan sebagai nama dalam keterangan pers.
Ditambah lagi, komposisi Tim 9 yang sebagian besar berlatar belakang mantan penyidik KPK memang terdengar meyakinkan di atas kertas. Tetapi status mereka saat ini adalah jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan lagi representasi lembaga eksternal. Rekam jejak masa lalu tidak otomatis menghapus persoalan struktural, siapa pun anggotanya, Tim 9 tetap berada dalam garis komando dan kepentingan institusi yang tengah diperiksa.
Jayana menegaskan, penyerahan kembali perkara dari penyidikan Polri ke ranah internal Kejaksaan lewat Tim 9 berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang semestinya bebas dari konflik kepentingan. Ia mempertanyakan mengapa ruang pengawasan eksternal tidak benar-benar dibuka jika institusi tersebut memang berniat transparan, dan mengingatkan agar Tim 9 tidak berubah menjadi sekadar peredam gejolak publik.

AMPL menegaskan, sekadar pernyataan normatif dari podium pelantikan tidak akan cukup untuk meyakinkan masyarakat. Ada beberapa langkah konkret yang menurut mereka wajib dipenuhi Kejaksaan Agung apabila benar-benar ingin membangun kepercayaan publik,
Pertama, Keterbukaan progres penyidikan secara berkala, bukan hanya keterangan pers seremonial saat ada pelantikan pejabat, melainkan laporan perkembangan kasus DR dan FA yang terukur dan bisa diverifikasi publik maupun media.
Kedua, Pelibatan pengawasan eksternal yang punya kewenangan nyata, baik Komisi Kejaksaan maupun KPK, dengan peran yang jelas batasannya, bukan sekadar disebut “mensupervisi” tanpa laporan atau mekanisme evaluasi yang bisa diakses publik.
Ketiga, Jaminan tidak ada intervensi struktural, mengingat status Febrie yang disebut masih berstatus jaksa aktif dan menerima gaji, publik berhak mendapat penjelasan bagaimana independensi Tim 9 dijaga dari potensi tekanan internal maupun solidaritas korps.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai jargon ‘penegakan hukum tanpa pandang bulu’ hanya jadi slogan di podium pelantikan,” tegas Jayana.
Bagi AMPL, kepercayaan publik tidak dibangun lewat penegasan lisan pejabat, melainkan lewat keterbukaan proses yang bisa diuji dan diawasi pihak luar. Selama Tim 9 tetap tertutup dari pengawasan independen yang punya kewenangan nyata, kecurigaan bahwa kasus ini hanya akan berhenti pada narasi “sudah ditangani” tanpa hasil yang terukur akan terus membayangi. (Red)













Komentar