Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METODIK.ID, Bandar Lampung – Penegasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berada di bawah Tim 9 pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, alih-alih meredakan kecurigaan publik, justru memperbesar tanda tanya soal independensi proses hukum yang sedang berjalan.

Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menilai model penanganan semacam ini rawan konflik kepentingan struktural. Ketua AMPL, Jayana Rifaldi, menyebut skema itu ibarat wasit yang mengadili pertandingan timnya sendiri, dan mempertanyakan bagaimana publik bisa percaya ada objektivitas jika pengusut dan yang diusut sama-sama berasal dari institusi yang sama.

Kejaksaan Agung memang menyatakan proses penyidikan Febrie akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun bagi AMPL, kata “supervisi” tanpa kewenangan yang jelas dan mengikat berpotensi hanya menjadi formalitas kehumasan, bukan mekanisme kontrol yang sungguh-sungguh. Supervisi berbeda jauh dengan pengambilalihan atau pengawasan aktif yang punya daya paksa, dan publik berhak tahu sejauh mana KPK benar-benar dilibatkan, bukan sekadar dicantumkan sebagai nama dalam keterangan pers.

Baca Juga :  Jabatan di BPKAD Lampung 'Dikepung" Anak, Keponakan Hingga Menantu Almarhum Bachtiar Basri, JPSI Sebut Ada Aroma Nepotisme dan Balas Budi Politik

Ditambah lagi, komposisi Tim 9 yang sebagian besar berlatar belakang mantan penyidik KPK memang terdengar meyakinkan di atas kertas. Tetapi status mereka saat ini adalah jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan lagi representasi lembaga eksternal. Rekam jejak masa lalu tidak otomatis menghapus persoalan struktural, siapa pun anggotanya, Tim 9 tetap berada dalam garis komando dan kepentingan institusi yang tengah diperiksa.

Jayana menegaskan, penyerahan kembali perkara dari penyidikan Polri ke ranah internal Kejaksaan lewat Tim 9 berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang semestinya bebas dari konflik kepentingan. Ia mempertanyakan mengapa ruang pengawasan eksternal tidak benar-benar dibuka jika institusi tersebut memang berniat transparan, dan mengingatkan agar Tim 9 tidak berubah menjadi sekadar peredam gejolak publik.

AMPL menegaskan, sekadar pernyataan normatif dari podium pelantikan tidak akan cukup untuk meyakinkan masyarakat. Ada beberapa langkah konkret yang menurut mereka wajib dipenuhi Kejaksaan Agung apabila benar-benar ingin membangun kepercayaan publik,

Pertama, Keterbukaan progres penyidikan secara berkala, bukan hanya keterangan pers seremonial saat ada pelantikan pejabat, melainkan laporan perkembangan kasus DR dan FA yang terukur dan bisa diverifikasi publik maupun media.

Baca Juga :  Massa Bakar Ponpes di Mesuji Lampung, Dipicu Dugaan Pencabulan

Kedua, Pelibatan pengawasan eksternal yang punya kewenangan nyata, baik Komisi Kejaksaan maupun KPK, dengan peran yang jelas batasannya, bukan sekadar disebut “mensupervisi” tanpa laporan atau mekanisme evaluasi yang bisa diakses publik.

Ketiga, Jaminan tidak ada intervensi struktural, mengingat status Febrie yang disebut masih berstatus jaksa aktif dan menerima gaji, publik berhak mendapat penjelasan bagaimana independensi Tim 9 dijaga dari potensi tekanan internal maupun solidaritas korps.

Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai jargon ‘penegakan hukum tanpa pandang bulu’ hanya jadi slogan di podium pelantikan,” tegas Jayana.

Bagi AMPL, kepercayaan publik tidak dibangun lewat penegasan lisan pejabat, melainkan lewat keterbukaan proses yang bisa diuji dan diawasi pihak luar. Selama Tim 9 tetap tertutup dari pengawasan independen yang punya kewenangan nyata, kecurigaan bahwa kasus ini hanya akan berhenti pada narasi “sudah ditangani” tanpa hasil yang terukur akan terus membayangi. (Red)

Follow WhatsApp Channel metodik.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung
SIKAD: Status Kejahatan Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Kejagung Jangan Tebang Pilih
Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung
Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan
KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke DPRD Lampung, Dorong Peningkatan PAD
Aksi Demonstrasi, FAGAS Desak Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Kejati Lampung
Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa
Dugaan TPPU Oknum Jaksa Kejagung Bikin Lampung Membara, Massa Serbu Kejati
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

Kawal Independensi Tim 9, AMPL: Kejagung Harus Buktikan Bukan Sekadar Amankan Internal

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Jelang HUT RI, ALAM BAKA Agendakan Sambangi BGN, AGRINAS, hingga KPK RI Bawa Persoalan Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:02 WIB

SIKAD: Status Kejahatan Febrie Adriansyah Sudah Jelas, Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar, Mahasiswa Lampung Beri Ultimatum ke Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:50 WIB

Murka Ucapan Hotman yang Rendahkan Wartawan dan Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febri, Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan

Berita Terbaru