Oleh : Fadli Khoms
METODIK.ID – Senat Universitas Lampung baru saja menuntaskan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pergantian kepemimpinan kampus, pembentukan Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2027–2031. Dalam rapat pleno di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat pada 27 Juli 2026, senat menetapkan sepuluh nama panitia, dengan Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Muhammad Akib terpilih sebagai ketua setelah meraih 22 suara, mengungguli Prof. Dr. Sri Hasnawati yang meraih 16 suara. Rapat yang sama juga mengesahkan dua peraturan senat, tata cara dan tata tertib pemilihan rektor.
Di atas kertas, ini adalah tahapan administratif biasa. Tapi bagi siapa pun yang mengikuti rekam jejak perguruan tinggi negeri di Indonesia dan Unila khususnya, penetapan panitia ini adalah momen yang harus dikawal ketat oleh publik. Kewaspadaan publik terhadap Pilrek kali ini bukan tanpa alasan, dan salah satu buktinya kini masih melekat yaitu potongan dokumen persidangan yang memuat keterangan seorang saksi bernama Budiyono, yang saat kejadian menjabat Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unila.
Dalam keterangannya, Budiyono mengakui menerima titipan berkas empat calon mahasiswa peserta ujian jalur Mandiri (SMM PTN-Barat) 2022 agar diloloskan di luar prosedur normal seleksi. Titipan itu kemudian ia teruskan kepada Terdakwa I, Heryandi, yang ketika itu menjabat Wakil Rektor I dan bertanggung jawab langsung atas penerimaan mahasiswa baru. Kasus inilah yang berujung pada operasi tangkap tangan dan proses hukum yang sempat menggemparkan Lampung. luka lama yang hingga kini masih membekas dalam ingatan publik.
Yang membuat kasus ini terasa lebih berat, Budiyono bukan orang luar yang menyusup ke sistem, melainkan justru pemegang mandat pengawasan internal itu sendiri. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi “rem” malah ikut menjadi bagian dari mekanisme titipan, maka persoalannya bukan lagi soal oknum, melainkan soal betapa rapuhnya sekat antara jabatan struktural dan kepentingan pribadi atau kelompok di lingkungan kampus.
Nama-nama alumni Unila pun belakangan kembali disebut-sebut dalam pemberitaan terkait kasus di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam konteks seperti ini, proses pemilihan rektor bukan sekadar agenda internal kampus, ia adalah ujian apakah institusi benar-benar belajar dari lukanya sendiri, atau justru mengulang pola lama dengan wajah baru.
Pemilihan rektor di banyak PTN kerap menjadi titik paling rawan penyusupan kepentingan mulai dari titipan pejabat, tekanan politik lokal, transaksi dukungan suara senat, hingga intervensi pihak-pihak yang punya kepentingan bisnis atau proyek di lingkungan kampus. Kasus Budiyono-Heryandi adalah contoh nyata bagaimana pola “titipan” bisa merasuk bahkan ke jalur penerimaan mahasiswa, jalur yang jauh lebih teknis dan berjenjang dibanding pemilihan rektor yang melibatkan senat secara langsung.
Panitia pemilihan adalah palang pintu pertama. Kalau palang pintu ini bisa disusupi atau dilobi diam-diam sebagaimana SPI dahulu bisa “diakomodir” untuk meloloskan titipan, maka seluruh proses di baliknya, sebagus apa pun aturannya di atas kertas, akan kehilangan makna.
Berkaca dari kasus Budiyono, ada beberapa hal konkret yang semestinya menjadi komitmen terbuka Panitia Pilrek Unila 2027–2031 :
Pertama, Aturan main yang dipublikasikan utuh, bukan hanya garis besar. Tata cara dan tata tertib yang baru disahkan sudah semestinya bisa diakses penuh oleh dosen, mahasiswa, dan publik bukan hanya beredar sebagai dokumen internal.
Kedua, Rekam jejak setiap calon dibuka ke publik, termasuk riwayat jabatan, potensi konflik kepentingan, dan afiliasi di luar kampus, mengingat kasus sebelumnya justru melibatkan pejabat struktural tertinggi di bidang akademik.
Ketiga, Setiap tahapan seleksi diumumkan secara berkala, jadwal pendaftaran, hasil penjaringan, hingga proses pemungutan suara, bukan diketahui publik setelah semuanya selesai.
Keempat, Mekanisme pengaduan yang jelas bagi siapa pun yang menemukan indikasi kongkalikong, politik uang, atau tekanan dari pihak luar kampus, termasuk dari unsur pemerintah pusat maupun daerah.
Kelima, Independensi panitia dari tekanan struktural, mengingat anggota panitia adalah figur-figur senior kampus yang juga punya jejaring dan kepentingan sendiri dalam ekosistem Unila, persis seperti posisi Budiyono dan Heryandi dahulu, yang justru berasal dari lingkaran struktural tertinggi.
Prof. Muhammad Akib dan sembilan anggota panitia lainnya kini memegang mandat yang jauh lebih berat daripada sekadar menjalankan agenda administratif rutin. Mereka mewarisi kepercayaan publik yang sudah terlanjur retak akibat skandal-skandal masa lalu.
Publik, apatahlagi Civitas akademica Unila mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga alumni mempunyai hak untuk mengawal proses ini dari awal hingga akhir. Bukan karena tidak percaya pada niat baik para pembentuk panitia, tapi karena sejarah telah mengajarkan bahwa niat baik saja tidak cukup jika tidak dikawal oleh sistem yang transparan dan akuntabel, apalagi ketika lembaga pengawasan internal sendiri pernah terbukti bisa ikut terseret arus.
Pilrek 2027–2031 adalah kesempatan bagi Unila untuk membuktikan bahwa kampus ini bisa keluar dari bayang-bayang masa lalu, termasuk bayang-bayang nama Budiyono yang kini kembali ramai diperbincangkan publik. Tapi itu hanya mungkin terjadi kalau seluruh proses dari pembentukan panitia hingga pelantikan rektor terpilih, berjalan di ruang terbuka, bisa diawasi semua pihak, dan bebas dari kepentingan siapa pun yang ingin menumpang di baliknya. Tabik…













Komentar