Metro — Lembaga Pergerakan Aksi Jaringan Anti Korupsi (PAJAK) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam kebijakan serta pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Sorotan tersebut disampaikan PAJAK melalui surat klarifikasi dan pelaporan resmi bernomor 138/B.I/KLF.PAJAK-FROPAGANDA/LAMPUNG/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat DPRD Kota Metro.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen perencanaan, laporan kegiatan, serta hasil konfirmasi di lapangan, PAJAK menyebut menemukan sejumlah indikasi penyimpangan administratif yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejumlah belanja dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Di antaranya, belanja perjalanan dinas untuk pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum sebesar Rp1,5 miliar, perjalanan dinas bidang kesejahteraan rakyat sebesar Rp1,7 miliar, serta perjalanan dinas bidang perekonomian dengan anggaran sekitar Rp1,46 miliar.
PAJAK juga menyoroti belanja pakaian dinas yang terbagi dalam sembilan paket kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp543 juta. Selain itu, terdapat belanja jasa tenaga kebersihan kantor sekretariat dan rumah dinas Ketua DPRD, serta belanja makan dan minum untuk kegiatan rapat, reses, maupun jamuan tamu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Pergerakan Aksi Jaringan Anti Korupsi (PAJAK) Provinsi Lampung, Mareski, mengatakan bahwa temuan tersebut menurut pihaknya bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan hasil dari telaah terhadap dokumen dan penelusuran yang dilakukan tim.
“Kami menemukan indikasi kuat pemborosan anggaran, dugaan mark-up harga pada beberapa paket pengadaan, dan pola belanja yang berulang setiap tahun tanpa evaluasi efektivitas program. Ini bukan lagi soal administrasi yang lemah, tapi patut diduga sebagai modus yang by design untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan kualitas dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mareski.
Selain dugaan pemborosan dan mark-up, PAJAK juga mengaku menemukan indikasi adanya persoalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat.
Kondisi tersebut, menurut PAJAK, berpotensi menyebabkan fungsi pengawasan terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik tidak berjalan secara optimal.
Melalui surat klarifikasi yang telah dilayangkan, PAJAK meminta penjelasan resmi terkait sejumlah hal, mulai dari dasar analisis kebutuhan kegiatan, proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen survei harga pasar, bukti serah terima barang, hingga data penerima manfaat dari kegiatan atau program yang dimaksud.
PAJAK juga mempertanyakan kesesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan realisasi kegiatan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan.
Selain itu, mekanisme penunjukan pihak ketiga dalam sejumlah kerja sama turut dipertanyakan. PAJAK menduga terdapat potensi penggandaan kegiatan maupun pembayaran yang dinilai janggal dan perlu mendapatkan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PAJAK menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan estimasi jumlah massa sekitar 50 orang.
Mareski menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang.
“Kami mendesak agar dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran ini diusut tuntas dan ditindak tegas. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang wajib diproses hukum yang mengikat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
PAJAK berharap dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkait surat klarifikasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan PAJAK.
Pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi maupun tudingan yang disampaikan dalam rilis ini.













Komentar