METODIK.ID, Jakarta — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung membawa persoalan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Universitas Lampung (Unila) ke tingkat nasional. Pengurus FAGAS mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menyerahkan laporan resmi, setelah sejumlah temuan yang sebelumnya dikirim langsung ke pihak kampus tak kunjung mendapat tanggapan.
Dalam laporannya, FAGAS memaparkan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam pengelolaan anggaran pengadaan Unila selama dua tahun anggaran terakhir. Salah satu temuan sebanyak 45 penyedia yang sama tercatat memenangkan pekerjaan baik pada 2025 maupun 2026, pola yang oleh FAGAS disebut mengindikasikan adanya “penyedia binaan”. Salah satu penyedia bahkan disebut menggarap puluhan transaksi yang tersebar di hampir seluruh fakultas dalam dua tahun beruntun.
Temuan lain menyangkut dugaan spesifikasi teknis yang “dikondisikan” mengarah ke penyedia tertentu sebelum lelang dibuka, serta puluhan paket pengadaan yang nilainya konsisten berhenti tepat di bawah ambang batas tender terbuka Rp200 juta, pola yang berpotensi mengarah pada praktik pemecahan kontrak (contract splitting) agar proses beralih ke skema Pengadaan Langsung yang pengawasannya lebih longgar.

FAGAS menegaskan, persoalan ini bukan sekadar dugaan kebocoran anggaran biasa, melainkan pola yang mereka nilai sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola kampus negeri terbesar di Lampung itu.
Kepada Kemendiktisaintek, FAGAS meminta agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh atas proses pengadaan di Unila, serta mendorong pihak universitas membuka data pengadaannya secara transparan kepada publik. FAGAS menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menanti tindak lanjut konkret dari kementerian dalam waktu dekat. (Red)













Komentar